Pemerintah
PAKSI Maluku Utara Resmi Dibentuk, Wagub: Jangan Main-main dengan Korupsi!

Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi membentuk Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) sebagai bagian dari penguatan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang hadir langsung dalam pengukuhan tersebut, mengingatkan seluruh ASN dan pejabat pemerintah agar tidak main-main dengan korupsi.
Pengukuhan berlangsung bersamaan dengan pembukaan Pelatihan Integritas dan Anti Korupsi Dasar (PERINTIS) Tahun 2025, yang digelar di Muara Hotel Ternate, Senin, 29 September 2025.
Dalam sambutannya, Wagub Sarbin menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan secara kolektif.
“Ketika kita mendengar kata korupsi, yang terlintas adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan dan dibenci masyarakat. Korupsi menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Maka, jangan sekali-kali main-main dengan korupsi,” tegasnya di hadapan peserta pelatihan.
Wagub secara terbuka menyentil perilaku sebagian pejabat ASN yang dinilai menyimpang dan menjadi sorotan publik. Menurutnya, sejak awal menjabat sebagai wakil gubernur, dirinya telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait dua isu besar: pertambangan dan dugaan korupsi oleh aparatur pemerintah.
“Banyak elemen masyarakat dan pemuda melakukan demonstrasi soal perilaku ASN yang terindikasi korup. Ini menunjukkan bahwa integritas birokrasi kita sedang dipertanyakan. Maka, saya minta semua ASN introspeksi,” ujarnya.
Ia pun mendorong seluruh pimpinan OPD untuk segera melakukan reformasi internal, meninggalkan pola kerja lama yang tertutup dan rentan penyalahgunaan wewenang.
“Kita harus ubah mindset dan sistem kerja kita. Mari kita bangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Forum PAKSI dibentuk sebagai wadah resmi untuk para penyuluh antikorupsi yang telah menjalani proses asesmen dan sertifikasi dari KPK RI. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi, baik di internal birokrasi maupun masyarakat luas.
Wagub Sarbin menyampaikan harapannya agar pengurus PAKSI Malut yang baru dilantik benar-benar menjalankan tugas secara efektif dan menjunjung tinggi integritas.
“PAKSI bukan hanya simbol. Saya ingin mereka aktif di lapangan, memberi penyuluhan, dan menjadi contoh nyata di lingkungan kerjanya masing-masing,” ujarnya tegas.
Hadir dalam acara tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus dimulai dari pembentukan karakter.
KPK, lanjutnya, telah merumuskan 9 nilai dasar antikorupsi yang harus ditanamkan di seluruh elemen masyarakat, yakni melalui akronim JUMAT BERSEPEDA KK: JUMAT: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab; BERSEPEDA: Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil; serta KK: Kerja Keras.
“Nilai-nilai ini harus hidup di tengah masyarakat. PAKSI adalah mitra strategis kami dalam menyebarluaskan nilai-nilai ini hingga ke daerah-daerah,” ungkap Wawan.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 4.344 penyuluh antikorupsi (PAKSI) di seluruh Indonesia. Untuk Maluku Utara, sebanyak 32 orang resmi dilantik, dan 80 orang lainnya sedang mengikuti pelatihan PERINTIS dengan harapan setidaknya separuh dari mereka dapat lulus sertifikasi.
Forum PAKSI Maluku Utara ini diisi oleh 32 orang peserta yang berasal dari ASN Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta kalangan akademisi. Mereka akan bertugas memberikan edukasi dan penyuluhan antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing serta masyarakat umum.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 482/KPTS/MU/2024 tentang Forum Peduli Antikorupsi Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2024–2027, yang ditetapkan di Sofifi pada 27 Juni 2024.
“Sebagai ASN, kita harus menjaga amanah, bekerja dengan ikhlas dan profesional, serta menjadi contoh dalam mencegah korupsi,” tandasnya.
Komentar