Pemerintah
Realisasi Retribusi PBG Ternate Baru 25 Persen, Ini Penyebabnya

Realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Ternate hingga September 2025 baru mencapai 25 persen dari target Rp2 miliar.
Rendahnya capaian ini disebabkan oleh berbagai kendala teknis dan administratif yang menghambat proses penerbitan izin serta pemasangan plang PBG pada gedung-gedung bertingkat di wilayah tersebut.
Pantauan Halmaherapost.com pada Selasa, 30 September 2025, menunjukkan masih ada beberapa gedung bertingkat yang belum memasang plang papan PBG. Gedung-gedung tersebut antara lain berada di depan Mapolres Ternate, kawasan Kampung Pisang, dan di depan lampu lalu lintas Toboko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Bahtiar Teng, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada sistem pengurusan PBG yang kini dilakukan secara digital oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Semua dokumen dan gambar bangunan harus diunggah dalam format digital ke dalam sistem. Jika persyaratan sudah lengkap, sistem secara otomatis akan mengeluarkan izin. Setelah itu, PTSP akan menerbitkan izin PBG,” terang Bahtiar.
Namun, sistem digital ini menjadi hambatan bagi banyak pemilik gedung yang belum terbiasa dengan prosedur tersebut, sehingga proses pengurusan izin dan pemasangan plang PBG sering mengalami keterlambatan.
“Selain gedung pemerintah, pemilik gedung swasta juga wajib memasang plang PBG sebagai tanda legalitas bangunan. Namun, banyak plang sudah dicetak tapi belum diambil dan dipasang, seperti pada Rumah Sakit Prima,” tambahnya.
Menurutnya, perubahan sistem dari manual ke digital ini menjadi tantangan baru.
“Sebelumnya, dokumen IMB bisa diproses manual, termasuk gambar bangunan. Sekarang seluruh dokumen harus dalam format digital, dan ini menjadi kendala bagi masyarakat,” ungkap Bahtiar.
Akibat berbagai hambatan tersebut, realisasi retribusi PBG tahun ini masih jauh dari target. “Tahun lalu, realisasi bisa mencapai Rp1 miliar, tetapi tahun ini baru mentok di angka Rp500 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PU Kota Ternate, Nurhayati, enggan memberikan keterangan saat dimintai wawancara. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 139 pendaftar PBG di Kota Ternate.
“Realisasi retribusi ada di kewenangan BP2RD dan PTSP,” jelasnya singkat.
Komentar