Kasus

Polisi Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan di Halmahera Utara, Ini Modusnya

Konferensi Pers Polres Halmahera Utara. Foto: Apin

Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, masing-masing kasus pencurian dan penipuan disertai penggelapan sepeda motor.

Diketahui, dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka yang diamankan yaitu TM (27) alias Fandy, warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, dan YP (26) alias Adi alias Yadi, warga Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid, dan Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan secara rinci modus yang digunakan oleh para pelaku.

Kasus pertama melibatkan tersangka TM, yang melakukan pencurian di Desa Gosoma pada Rabu, 24 September 2025. Dalam kondisi mabuk, TM masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci, lalu mencuri berbagai barang elektronik.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 12 unit handphone berbagai merek dan satu unit laptop Lenovo,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Halut pada Jumat, 3 Oktober 2025.

TM diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka YP yang menggunakan modus penipuan dan penggelapan. Aksinya dimulai sejak Selasa, 26 Agustus 2025. Saat bersama korban di Desa Gosoma, YP berpura-pura meminjam sepeda motor, namun tidak mengembalikannya. Motor tersebut kemudian dibawa ke Desa Togawa, Kecamatan Galela Barat, dan dijual.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolres juga menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui tindak kejahatan.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.

Penulis: Apin
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga