Pengadaan

BPBJ Maluku Utara Genjot MCSP KPK, Capaian Pengadaan Tembus 47,5 Persen

apat Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis Daerah serta Upaya Pemenuhan MCSP KPK Area Pengadaan Barang/Jasa yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di Meeting Room BPBJ Malut, Sofifi || Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, khususnya di area pengadaan barang/jasa.

Program MCSP merupakan instrumen pencegahan korupsi yang digagas KPK untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis Daerah serta Upaya Pemenuhan MCSP KPK Area Pengadaan Barang/Jasa yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di Meeting Room BPBJ Malut, Sofifi.

Rapat ini diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, RSUD H. Chasan Boesoirie, dan Biro Hukum.

Fokus pembahasan diarahkan pada strategi peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP KPK, khususnya pada sektor pengadaan barang/jasa.

Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BPBJ Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal pelaksanaan MCSP KPK secara maksimal.

“Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara agar semakin baik dari waktu ke waktu. Per tanggal 12 Oktober 2025, capaian MCSP KPK pada area pengadaan telah mencapai 47,5 persen,” ungkap Hairil, yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai.

Alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin ini berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan melalui sinergi lintas OPD.

“Seluruh dokumen harus sudah dimasukkan ke Biro PBJ paling lambat Jumat, 17 Oktober 2025. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi semua pihak. Sesuai dengan semangat Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara, bersama kita bisa menuntaskan pemenuhan MCSP KPK area PBJ ini,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga