Asusila

Mabuk, Ayah di Sula Perkosa Putri Kandung, Diancam Hukuman Berat

Tersangka pemerkosa anak kandung (baju merah) || Foto: Amko/Halmaherapost

Seorang ayah di Kepulauan Sula berinisial KU alias Piter (40) diganjar hukuman berat setelah diketahui melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Rabu 15 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula pada Mei 2025 lalu.

Saat itu, lanjut Rinaldi, tersangka KU alias Piter sudah mengetahui korban yang tak lain adalah putri kandungnya itu tengah berada di rumah, tepatnya di dalam kamar korban.

Tanpa pikir panjang, Piter langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap putrinya tersebut.

"Tapi sebelum melakukan aksinya itu, tersangka sempat mengancam akan memukul korban jika memberitahu. Setelah ancam, barulah tersangka memperkosa anaknya," kata Rinaldi.

Ia bilang, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah berulang kali melangsungkan aksi bejat tersebut.

"Tiga kali di dalam rumah dan dua kali di rumah kebun," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, motif pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan pengaruh minuman keras. "Motifnya itu karena mabuk," terangnya.

Saat proses penyelidikan, ia menyebutkan, Piter sempat melarikan diri setelah ditetapkan tersangka.

"Tersangka baru berhasil di tangkap pada Sabtu, 4 Oktober 2025 atas kerja sama Kanit Resmob Sula dengan Unit Resmob Polsek Waeapo, Pulau Buru setelah 4 bulan buron. Jadi pelaku ini DPO sejak Juli hingga Oktober 2025," bebernya.

Rinaldi menjelaskan, perbuatan KU disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini kami dari Satreskrim sedang melengkapi administrasi untuk segera melakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula," pungkasnya.

Penulis: Amko
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga