Parlemen

Komisi I DPRD Abai Awasi Tenaga Kerja, Nurjaya Turun Langsung Temukan Pelanggaran

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Komisi I DPRD Kota Ternate dinilai abai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja. Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD, melalui inspeksi lapangan, menemukan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Data yang dihimpun halmaherapost.com menunjukkan, sedikitnya 30 perusahaan berbadan hukum yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Ternate belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Temuan tersebut tidak berasal dari Komisi I DPRD, yang seharusnya menjadi mitra kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), melainkan dari Komisi III. Salah satu anggotanya, Nurjaya Ibrahim, bahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi pada 3 Oktober 2025.

“Kami temukan langsung sejumlah perusahaan yang tidak patuh. Ada yang pekerjanya puluhan, tapi hanya sebagian kecil yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Nurjaya.

Sebagai contoh, lanjutnya, di CV Eka Setia Jaya, dari total 30 pekerja, hanya 4 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di Toko Aneka Raya, hanya 4 dari 20 karyawan yang sudah memiliki jaminan sosial tenaga kerja.

Ironisnya, Komisi I DPRD Kota Ternate justru mengaku belum mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Wakil Ketua Komisi I, Fuad Alhadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima data atau laporan dari instansi terkait.

“Wah, data itu belum kami terima di Komisi I. Tapi ini jadi masukan. Dalam waktu dekat, kami akan mengundang dinas terkait,” kata Fuad saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Fuad menyesalkan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkup Pemerintah Kota Ternate, termasuk antara Disnaker dan Komisi I.

“Yang namanya pemerintah mestinya koordinasi tidak susah. Kalau Disnaker tidak punya kewenangan penuh untuk mendampingi karyawan yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan, harus ada koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Sindiran terhadap Pengusaha dan Pemerintah
Fuad juga menyayangkan sikap sebagian pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Menurutnya, pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab terhadap jaminan sosial tenaga kerja.

“Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas jaminan sosial. Tidak boleh abai, karena itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia turut menyinggung program subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.772 pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp130 juta per bulan.

“Kalau daerah sudah mengalokasikan anggaran sebesar itu, mestinya ada pengawasan yang ketat. Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini sedang tertekan,” jelasnya.

Minimnya pengawasan dari Komisi I memperkuat kesan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja belum menjadi prioritas serius di DPRD Kota Ternate. Terlebih lagi, data pelanggaran justru ditemukan oleh komisi lain yang tidak memiliki fungsi utama di bidang ketenagakerjaan.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga