1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Perkara

Tersangka Tipikor Dana Rutin Dinkes Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh ,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan secara resmi melimpahkan seorang tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Tersangka berinisial SHS diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Rutin pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2019.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Halsel menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SHS sebagai tersangka. Dana yang disalahgunakan merupakan anggaran penunjang administrasi Puskesmas dan jaringannya di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, di Kantor Kejari Halmahera Selatan. Kajari menyatakan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan SHS sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Rutin Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2019,” ujar Ahmad Patoni.

Berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp549.937.513,00. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional serta pelayanan kesehatan di berbagai Puskesmas, namun dalam praktiknya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kajari mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan SHS mencakup manipulasi laporan pertanggungjawaban, pengeluaran fiktif, hingga pemalsuan dokumen keuangan. SHS diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pengelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan untuk mencairkan anggaran tidak sesuai peruntukan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka SHS telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hukum.

Kejari Halsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Kajari juga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam praktik korupsi ini. Penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Ahmad Patoni.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah, terutama pengelola keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar bekerja secara akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum dalam mengelola keuangan negara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana publik dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan ke kanal pengaduan yang disediakan oleh Kejaksaan.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Berita Lainnya