Pemerintah

DPMPTSP Ternate Permudah Urus NIB, PBG Masih Terpisah

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng. Foto: Ist

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate memastikan bahwa proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah.

Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP dan NPWP, lalu mendaftar secara online melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

“Saat ini pelaku usaha bisa mengurus NIB hanya dalam hitungan menit. Data mereka langsung terhubung dengan sistem pusat melalui OSS RBA,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Meski proses pembuatan NIB sudah dipermudah dan terintegrasi, namun belum semua jenis perizinan usaha berada dalam satu pintu layanan. Salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ternate.

“Untuk PBG, prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SimBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Setelah pembayaran retribusi diverifikasi, barulah kami di DPMPTSP menerbitkan izinnya,” jelas Bahtiar.

Selain PBG, perizinan yang masih berada di luar kewenangan penuh DPMPTSP adalah izin usaha Galian C. Perizinan tersebut langsung ditangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dengan kategori luasan tertentu.

“Untuk Galian C, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pelaku usaha tidak dikenakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), melainkan harus mengurus izin pemerataan dan penyiapan lahan,” terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan Galian C memiliki kompleksitas tersendiri. Setelah aktivitas tambang selesai, kondisi lahan yang ditinggalkan sering kali menimbulkan persoalan baru.

“Biasanya setelah material habis, lahan bekas Galian C harus dijual. Kalau tidak dijual, bisa menjadi masalah tersendiri,” tambahnya.

Meski belum semua izin berada dalam satu sistem, Bahtiar memastikan bahwa seluruh proses perizinan di Kota Ternate telah terintegrasi dengan sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Semua permohonan izin masuk ke sistem BKPM. Mereka yang memproses secara nasional, sementara kami di DPMPTSP merekap, memantau, dan memastikan prosesnya berjalan lancar,” tutup Bahtiar.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga