Kasus
Polda Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Galian C Ilegal Morotai

Penanganan kasus dugaan penambangan material batu dan tanah secara ilegal oleh sejumlah kontraktor proyek penguat tebing (talud) di Kabupaten Pulau Morotai dinilai tidak ditangani secara serius oleh Polda Maluku Utara.
Meski persoalan izin galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) masih dalam tahap penyelidikan, aktivitas pengambilan material di lapangan justru masih terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan media ini, kegiatan pengambilan material masih terlihat di Desa Cio. Proyek penguat tebing di lokasi tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Citra Wanita Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar.
“Iya, material masih diambil terus. Tadi malam juga para pekerja proyek masih bekerja di lokasi galian C itu,” ungkap salah satu warga Desa Cio kepada media ini, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk pengangkut tanah (dump truck) masih beroperasi di lokasi galian. Aktivitas tersebut menandakan bahwa penambangan belum dihentikan, meskipun kasusnya sedang diselidiki aparat kepolisian.
Kondisi ini mendapat sorotan dari akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Risaldi Posu. Ia menilai proyek tersebut seharusnya dihentikan sementara hingga proses penyelidikan tuntas.
“Biasanya, jika suatu kasus sudah masuk tahap penyelidikan, maka pekerjaan di lapangan juga dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum oleh pihak kepolisian,” ujar Risaldi.
Menurutnya, langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan sementara proyek sampai seluruh izin, termasuk SIPB, dinyatakan lengkap.
“Kalau izinnya belum ada, mestinya proyek itu tidak boleh dilanjutkan. Harus berhenti dulu sampai izinnya lengkap,” tegasnya.
Risaldi juga menyayangkan tidak adanya tanda penyegelan atau garis polisi (police line) di lokasi galian yang tengah diperiksa oleh Polda Maluku Utara. Hal itu berdasarkan dokumentasi foto dan video yang beredar di masyarakat.
“Biasanya kalau lokasi galian bermasalah, sudah pasti dipasangi police line. Apalagi ini sudah ditangani langsung oleh Polda Maluku Utara,” katanya.
Ia menambahkan, jika dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan belum lengkap, namun para kontraktor tetap dibiarkan bekerja, maka patut dicurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Mestinya semua dokumen itu dilengkapi dulu, karena dokumen itulah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Polda. Pertanyaannya, apakah dokumen yang disoalkan itu sudah ada atau belum? Jika belum, mengapa aktivitas proyek masih dibiarkan?” pungkasnya.
Komentar