Kasus

Pengusaha Minyakita di Morotai Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurangan Takaran

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan. Foto: Maulud

Salah satu pengusaha minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DL, yang dikenal dengan sebutan Punden, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar oleh Polda Maluku Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kasus ini mencuat setelah ditemukan ribuan galon minyak Minyakita bermasalah yang beredar di Pulau Morotai sejak Februari 2025.

Menurut penyelidikan, jumlah minyak goreng bersubsidi bermasalah tersebut mencapai sekitar 4.000 galon. Modus yang digunakan pelaku adalah menjual minyak goreng dengan label 5 liter seharga Rp85 ribu, padahal isi sebenarnya hanya 3,2 liter.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga pemilik toko yang diduga terlibat dalam peredaran minyak bermasalah ini, yakni Toko Faija, Toko Dodola, dan Toko Bijaksana. Dari hasil pemeriksaan, pemilik Toko Bijaksana, berinisial DL, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Jadi, pelaku pengurangan takaran Minyakita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tinggal menunggu hasil dari Krimsus. Jika penyidik menyatakan perlu dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan ditahan,” ujar Yakub saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Yakub menambahkan, setelah penetapan tersangka, pihak penyidik Polres Morotai telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

“Kemarin sore, kami sudah mengirimkan pemberitahuannya ke kejaksaan dan juga kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga