Perkara

Polres Sula Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Anak

Ilustrasi Istimewa

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BF alias Bur (27 tahun), pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku merupakan warga Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Identitas dan ciri-ciri Bur dicantumkan dalam surat DPO yang diterbitkan berdasarkan laporan polisi LP/B/132/VIII/SPKT/Res Sula/Polda Malut, tanggal 10 Agustus 2025.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rinaldi Anwar, membenarkan penerbitan DPO tersebut saat dikonfirmasi, Selasa, 04 November 2025.

"Iya, dia sudah DPO," kata Rinaldi.

Setelah menetapkan Bur sebagai DPO, polisi terus berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku.

Polisi sebelumnya sempat memperoleh informasi mengenai keberadaan Bur di Kota Ternate. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke Ternate, namun pelaku lebih dulu melarikan diri.

"Saat kami ke Ternate, pelaku itu kabur. Sekarang masih dalam proses pencarian," tandasnya.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga