Parlemen
DPRD Ternate Terima Lima Ranperda Pemkot, Ini Dampaknya bagi Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi telah menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan bahwa surat resmi penyampaian lima ranperda tersebut sudah diterima DPRD dan akan segera diproses melalui mekanisme sidang paripurna.
“Ada lima ranperda yang sudah resmi disampaikan suratnya ke DPRD. Mekanismenya nanti akan disampaikan dalam paripurna secara resmi, tapi pemberitahuan awal sudah kami terima,” ujar Aldhy, Kamis, 6 November 2025.
Lima ranperda inisiatif Pemkot Ternate yang disampaikan antara lain adalah Ranperda perubahan nomenklatur dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Ranperda penyelenggaraan pangan, Ranperda pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal, Ranperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Ranperda revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ternate.
Ranperda ini diprediksi akan membawa sejumlah dampak positif bagi warga Kota Ternate. Misalnya, perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara itu, Ranperda penyelenggaraan pangan bertujuan meningkatkan kualitas dan ketersediaan pangan di kota ini, serta memastikan harga lebih stabil.
Selain itu, pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal diharapkan dapat mendorong investasi, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. Ranperda revisi RTRW dan revisi perangkat daerah juga akan mendukung penataan kota yang lebih terstruktur, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif.
Aldhy menambahkan, selain lima ranperda dari pemerintah, DPRD Kota Ternate juga tengah menyiapkan lima ranperda inisiatif dewan yang akan dibahas bersamaan. Dalam mekanisme pembahasan, ranperda inisiatif Pemkot akan ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, sementara ranperda inisiatif DPRD akan dikaji oleh tim hukum pemerintah.
“Ranperda inisiatif pemerintah dibahas DPRD melalui pansus, sedangkan ranperda inisiatif DPRD akan dibahas pemerintah melalui tim hukumnya,” pungkasnya.









Komentar