Protes
PPPK Morotai Pertanyakan Kebijakan Pemangkasan Masa Kerja di Kantor BKD
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, pada Senin, 10 November 2025.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kebijakan pemangkasan masa kerja PPPK yang sebelumnya dikabarkan lima tahun, kini menjadi hanya dua tahun.
Dalam pertemuan atau hearing bersama pihak BKD, para PPPK menyampaikan keberatan atas perubahan mendadak yang dianggap tidak memiliki dasar hukum jelas.
Salah satu perwakilan, Marjan Kotta, mengatakan perubahan masa kerja dari lima tahun menjadi dua tahun sangat mengejutkan.
“Awalnya masa kerja kami diinformasikan lima tahun, tapi tiba-tiba diubah menjadi dua tahun. Kami tetap mempertahankan agar masa kerja itu tetap lima tahun,” ujar Marjan.
Selain itu, ratusan PPPK juga menyoroti keterlambatan penyerahan Surat Keputusan (SK). Hingga saat ini, 660 PPPK belum menerima SK pengangkatan mereka.
“Sampai sekarang SK kami belum jelas kapan akan diserahkan,” ungkapnya.
Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, menegaskan bahwa masa kerja dua tahun berlaku merata untuk seluruh PPPK, baik tahap I maupun tahap II.
“Tidak ada perbedaan antara tahap I dan tahap II, semuanya dua tahun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” jelas Alfatah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan SDM BKD, Basirun Umaternate, berjanji mempercepat proses penyerahan SK PPPK.
“Kami upayakan semaksimal mungkin agar dalam minggu ini sekitar 660 SK PPPK sudah bisa diserahkan. Kami juga ingin persoalan ini segera tuntas,” kata Basirun.
Terkait tuntutan agar masa kerja dikembalikan menjadi lima tahun, Basirun menyampaikan bahwa aspirasi PPPK akan ditampung dan disampaikan ke Bupati Pulau Morotai.
“Intinya, kami tampung aspirasi ini dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” pungkasnya.









Komentar