1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Parlemen

RDP DPRD Ternate: Sertifikat Warga Toboko Tak Bisa Diproses, Ini Temuan Terbaru

Oleh ,

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Ternate kembali mengungkap mandeknya proses penyertifikatan lahan warga di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

Rapat yang berlangsung Senin, 17 November 2025 itu memunculkan sejumlah temuan terbaru mengenai penyebab sertifikat warga tak kunjung dapat diproses.

Salah satu persoalan utama yang terungkap adalah tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban ahli waris pemilik awal lahan. Kondisi itu membuat sekitar 48 hingga 50 Kepala Keluarga di RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 masih belum memiliki kepastian hak atas tanah yang mereka tempati selama lebih dari tiga dekade.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan bahwa dalam RDP kali ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mengakui adanya miskomunikasi dengan pihak terkait. Namun ia menegaskan bahwa hasil rapat sebelumnya sebenarnya sudah jelas dan seharusnya dikawal bersama agar tidak menimbulkan kebingungan baru.

“Ahli waris sudah tidak mempunyai kemampuan membayar BPHTB yang totalnya mencapai Rp452 juta. Dengan beban sebesar itu, maka akan diatur secara teknis agar persoalan ini bisa diselesaikan,” kata Amin.

Di sisi lain, Kepala BPN/ATR Kota Ternate, Arman Anwar, memastikan bahwa wilayah Toboko secara administrasi tidak termasuk dalam kategori sengketa lahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses sertifikasi tetap tidak dapat dilanjutkan selama kewajiban BPHTB belum diselesaikan.

“Kalau bukti pembayaran BPHTB sudah ada, tinggal didaftarkan dan kami tindak lanjuti,” ujar Arman melalui sambungan telepon.

Sementara itu, warga Toboko mengaku semakin tertekan karena ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun. Muhammad Selang, Ketua Tim Penyelesaian Lahan yang dibentuk masyarakat, mengatakan bahwa mandeknya proses sertifikasi menjadi beban psikologis bagi warga.

“Hingga kini belum ada titik terang. Karena itu, Pak Lurah bersama masyarakat membentuk tim khusus untuk berkoordinasi mencari solusi,” ujarnya kepada Halmaherapost.com.

Ia menambahkan bahwa RDP memutuskan akan ada pertemuan lanjutan pada Rabu dan Kamis pekan depan antara BP2RD dan Kantor Pertanahan untuk membahas opsi pengukuran ulang sebagai langkah percepatan penyelesaian.

“Harapannya bisa selesai secepatnya. Kasus ini sudah terlalu lama. Kalau bisa dituntaskan pada 2025, jangan lagi menjadi beban di tahun 2026,” tutupnya.

Berita Lainnya