Mulai Januari 2026, Tarif Air Bersih PDAM Morotai Disesuaikan
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan tarif baru air bersih bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/278/KPTS/PM/2025.
Menurut dokumen resmi yang diterima media ini, penyesuaian tarif tidak hanya mengatur biaya pemakaian air, tetapi juga mekanisme pembayaran bagi pelanggan yang belum memiliki meteran air.
Dalam SK disebutkan, pelanggan tanpa meteran akan dikenakan tarif berdasarkan standar kebutuhan pokok rumah tangga.
Kebutuhan air bagi pelanggan tanpa meteran dibagi menjadi dua kategori. Untuk pelanggan non-usaha, kebutuhan air ditetapkan antara 10 hingga 15 meter kubik per bulan. Sedangkan untuk pelanggan usaha, batas kebutuhan ditetapkan antara 15 hingga 20 meter kubik per bulan. Penetapan ini berdasarkan asumsi konsumsi air sebesar 60 liter per orang per hari dan berlaku khusus bagi rumah tangga yang belum dilengkapi meteran.
Penyesuaian tarif PDAM dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok pertama mencakup hidran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, yayasan sosial atau sekolah, serta rumah sakit pemerintah, dengan tarif berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 per meter kubik. Kelompok kedua meliputi rumah tangga tingkat A, instansi pemerintah tingkat kecamatan, kios, salon, biro jasa, rumah makan, dan usaha penginapan, dengan tarif Rp4.000 hingga Rp7.500 per meter kubik.
Kelompok ketiga mencakup rumah tangga tingkat B, instansi pemerintah kabupaten, kota atau provinsi, depot air minum, laundry, industri, serta hotel, dengan tarif Rp6.000 hingga Rp9.500 per meter kubik. Sementara kelompok keempat mencakup pelabuhan laut dan udara serta mobil tangki, yang tarifnya khusus berdasarkan kesepakatan, yakni Rp25.000 hingga Rp50.000 per meter kubik.
Selain tarif pemakaian, PDAM juga menetapkan biaya beban tetap untuk pelanggan dengan diameter meter air seperdua inci. Besaran biaya beban ini bervariasi, mulai Rp10.000 per bulan untuk kelompok pertama, Rp12.500 untuk kelompok kedua, Rp17.500 untuk kelompok ketiga, dan Rp25.000 untuk kelompok keempat. Biaya beban ini mencakup dana meter dan biaya administrasi.
Keputusan tarif baru ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan mulai berlaku sesuai ketentuan dalam SK. Pemerintah daerah berharap penyesuaian tarif dapat mendorong optimalisasi pelayanan air bersih serta mendukung operasional PDAM secara berkelanjutan.
Direktur PDAM Pulau Morotai, Didik, membenarkan bahwa tarif baru air bersih akan mulai diterapkan pada Januari 2026.
“Mulai diterapkan Januari 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 November 2025.
Didik menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menopang operasional PDAM, termasuk kebutuhan lapangan. “Selain untuk PAD, juga untuk mendukung operasional kegiatan lapangan PDAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan tarif baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, terutama dalam penanganan gangguan jaringan, seperti kerusakan valve, pipa induk yang pecah, pompa sumur dalam yang bermasalah, hingga kerusakan panel.
“Terutama agar PDAM dapat segera bergerak cepat mengatasi segala keluhan pelanggan terkait pengairan,” pungkas Didik.








Komentar