Pemerintah

Sekda Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Ternate Segera Teken Kontrak Kerja

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Ist

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, memastikan bahwa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate akan segera menandatangani kontrak kerja.

Penandatanganan dijadwalkan berlangsung pada 24–25 November 2025, menyusul selesainya seluruh proses seleksi dan verifikasi di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rizal menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi terakhir sebelum para PPPK Paruh Waktu resmi ditempatkan di unit kerja masing-masing. Menurutnya, penandatanganan kontrak menandai awal pengabdian para pegawai paruh waktu sebagai aparatur pemerintah daerah.

“Penandatanganan kontrak ini menandai awal pengabdian mereka dan memastikan mereka siap ditempatkan sesuai kebutuhan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” ujar Rizal yang juga Ketua Panitia Pengadaan PPPK Ternate.

Setelah kontrak ditandatangani, para PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Desember 2025, yang rencananya diserahkan langsung oleh Wali Kota Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan kontrak akan berlangsung di aula lantai I Kantor Wali Kota Ternate. Jadwal penandatanganan telah dibagi berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proses berjalan tertib.

Samin menjelaskan, setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan mencetak dokumen perjanjian kerja yang sudah dibagikan melalui tautan resmi. Selain itu, peserta diminta menyiapkan empat lembar materai dan map sesuai formasi, yakni map biru untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan merah untuk tenaga teknis.

Sesuai data, dari total 3.645 tenaga honorer yang diusulkan Pemkot Ternate untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.584 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sebanyak 56 peserta tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), termasuk dua yang mengundurkan diri. Sementara lima peserta lain yang telah mengisi DRH, empat tidak memberikan keterangan lanjutan, dan satu peserta dilaporkan meninggal dunia.

Dengan jumlah final tersebut, komposisi PPPK Paruh Waktu yang akan menandatangani kontrak mencakup tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis, dengan tenaga teknis sebagai kelompok terbesar. Para PPPK Paruh Waktu akan mulai menempati unit kerja masing-masing setelah seluruh proses administrasi, termasuk penyerahan SK, selesai.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga