Agenda
LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Nasabah Bank di Maluku Utara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan III menggelar kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Ternate, dengan tema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.
Kegiatan yang berlangsung di Bela Hotel Ternate, pada Senin, 24 November 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan serta memberikan edukasi tentang jaminan simpanan dari LPS.
LPS menyampaikan informasi penting mengenai jaminan simpanan nasabah di wilayah Maluku Utara. Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, mengungkapkan bahwa 99,98 Persen dari total rekening simpanan nasabah di Maluku Utara, atau sekitar 1,97 juta rekening, dijamin sepenuhnya oleh LPS.
"Jumlah rekening yang dijamin ini menunjukkan bahwa nilai penjaminan simpanan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan di seluruh bank," jelas Prayitno.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan adanya program penjaminan ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi masalah pada bank tempat mereka menyimpan uang. Simpanan mereka tetap terlindungi.
Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
"Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara mengelola keuangan dan membuat keputusan keuangan yang rasional. Dengan memahami adanya penjaminan simpanan dari LPS, masyarakat bisa lebih percaya dan tenang menyimpan uang mereka di bank," kata Fuad di hadapan para jurnalis yang hadir.
Selain itu, Fuad juga menyampaikan bahwa edukasi tentang literasi keuangan sangat penting agar masyarakat bisa memahami manfaat serta risiko yang ada dalam pengelolaan keuangan pribadi.
Pada kesempatan tersebut, LPS juga mengadakan sosialisasi mengenai peran dan fungsi lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satunya adalah penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi syarat tertentu.
Prayitno menjelaskan bahwa simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank, dengan bunga yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang merugikan bank.
LPS juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, mereka telah melakukan likuidasi terhadap empat bank yang izin usahanya dicabut, semuanya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Secara total, sejak berdirinya LPS hingga saat ini, LPS telah melikuidasi seratus empat puluh enam bank, yang terdiri dari satu bank umum dan seratus empat puluh lima BPR/BPRS. Namun, di wilayah Maluku Utara, LPS belum perlu melakukan likuidasi terhadap bank manapun.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, LPS juga telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, dengan total klaim yang dibayarkan sebesar Rp2,98 triliun dari simpanan layak bayar sebesar Rp3,96 triliun.
Di akhir sambutannya, Fuad Zaen menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara LPS dan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
"Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap, melalui kerjasama dengan media, informasi mengenai penjaminan simpanan dan peran LPS dapat lebih tersebar luas, serta mengurangi keraguan masyarakat terhadap sistem perbankan," pungkasnya.








Komentar