1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

PAD Morotai Digenjot, Retribusi Ruko dan Pasar CBD Berlaku Serentak

Oleh ,

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindakop) resmi memberlakukan tarif retribusi untuk penggunaan ruko dan fasilitas pasar yang terletak di kawasan Central Business District (CBD), Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Pemberlakuan tarif ini berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/99/KPTS/PM/2025 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Gudang Area CBD.

Sebanyak 15 unit ruko yang berada di samping Morotai Mall kini dikenakan tarif sebesar Rp240.000 per bulan atau Rp2.880.000 per tahun. Retribusi untuk ruko-ruko ini telah diberlakukan mulai bulan ini, dengan sebagian besar penyewa telah memenuhi kewajibannya, bahkan beberapa di antaranya sudah membayar lunas hingga Desember 2025.

"Kami bersyukur bahwa hampir seluruh penyewa telah membayar retribusi tepat waktu. Bahkan, ada yang sudah membayar lunas hingga akhir tahun 2025," ungkap Ati Suadrean, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Pulau Morotai, kepada Halmaherapost.com, Senin, 24 November 2025.

Selain ruko, kawasan kuliner di lokasi PJKC yang terdiri dari 12 unit usaha juga dikenakan tarif retribusi sebesar Rp90.000 per bulan atau Rp1.080.000 per tahun. Tarif yang sama juga berlaku untuk 24 unit ruko dan kios cenderamata yang terletak di depan area kuliner tersebut.

Retribusi juga diterapkan pada berbagai fasilitas di pasar CBD. Untuk kios yang berada di Blok A, tarif yang dikenakan sebesar Rp180.000 per bulan atau Rp2.160.000 per tahun. Sementara kios di Blok B yang digunakan untuk jualan pakaian dikenakan tarif Rp150.000 per bulan atau Rp1.800.000 per tahun.

Kios di Blok C dikenakan tarif yang sama, yaitu Rp180.000 per bulan atau Rp2.160.000 per tahun. Sedangkan bagi mereka yang berjualan di los atau meja, tarifnya adalah Rp2.000 per hari, yang setara dengan Rp60.000 per bulan atau Rp720.000 per tahun.

Pasar ikan di Blok D juga dikenakan tarif retribusi serupa. Kios untuk penjual ikan dikenakan tarif sebesar Rp90.000 per bulan atau Rp1.080.000 per tahun. Untuk los/meja, tarifnya adalah Rp2.000 per hari, Rp60.000 per bulan, atau Rp720.000 per tahun.

Tak hanya untuk ruko dan kios, retribusi juga diberlakukan untuk penyewaan gudang pasar CBD yang sebelumnya digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Gudang ini kini disewakan untuk pengusaha sembako dengan tarif Rp110.000 per hari, atau Rp3.300.000 per bulan. Jika dihitung per tahun, tarif penyewaan gudang ini mencapai Rp39.600.000.

“Saat ini, gudang tersebut disewa oleh salah satu pengusaha sembako dan sudah diisi dengan bahan beras,” tambah Ati.

Dengan diberlakukannya tarif retribusi ini, pemerintah daerah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Pulau Morotai, terutama sektor perdagangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan adanya tarif retribusi ini, kami berharap dapat meningkatkan PAD daerah serta mengoptimalkan pengelolaan pasar di kawasan CBD. Ini juga bagian dari upaya kami untuk mendorong perekonomian daerah agar lebih berkembang,” pungkas Ati.

Meskipun sebagian besar penyewa telah membayar retribusi, Ati juga mengungkapkan bahwa beberapa penyewa masih belum menandatangani kontrak penggunaan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga Desember 2025 untuk mereka yang belum menyelesaikan administrasi.

“Kami memberikan waktu hingga Desember bagi penyewa yang belum menandatangani perjanjian. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melakukan evaluasi,” tegas Ati.

Berita Lainnya