Pemerintah

Pendapatan Daerah Morotai 2026 Diproyeksikan Turun

Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali saat menghadiri Paripurna DPRD. Foto: Maulud

Pendapatan daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2026 diproyeksikan mengalami penurunan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali saat mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD, Kamis, 27 November 2025, terkait pengesahan KUA-PPAS 2026 dan penyampaian nota keuangan RAPBD 2026.

Sekda menjelaskan bahwa penyusunan pendapatan daerah memperhatikan realisasi hingga semester II 2025 dan penyesuaian sebelumnya.

“Ketergantungan kita pada dana transfer masih sangat besar. Total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 556,93 miliar lebih, terdiri dari dana transfer Rp 503,74 miliar dan PAD Rp 53,19 miliar,” jelasnya.

Beberapa pendapatan wajib seperti Dana Desa (DD), DAU untuk gaji PPPK, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta Dana Instruksi Presiden (Inpres) sudah memiliki peruntukan teknis dari pemerintah pusat.

Belanja operasi dialokasikan Rp 507,23 miliar, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Belanja modal Rp 85,07 miliar untuk pengadaan tanah, peralatan, gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer untuk bagi hasil dan bantuan keuangan mencapai Rp 102,56 miliar lebih, sementara belanja tidak terduga Rp 15 miliar.

Penerimaan pembiayaan tahun 2026 diproyeksikan Rp 1 miliar lebih dari SILPA, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 33,58 miliar dialokasikan untuk kebutuhan yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran cicilan pokok utang.

“Tahun 2026 merupakan pembayaran cicilan tahun keempat dari total durasi pinjaman delapan tahun, sejak 2021 hingga 2028,” jelas Sekda.

Sekda menegaskan tahun 2026 menjadi tantangan bagi daerah karena program prioritas nasional wajib dijalankan, seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

“Program ini menuntut efisiensi anggaran dan pemangkasan TKD, serta mewajibkan daerah menyediakan aset tanah. Diperlukan sinergi antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga