DPMD Halmahera Selatan Resmi Umumkan Jadwal Pemilihan Antar Waktu Lima Desa

Plt Kadis DPMD Halmahera Selatan, Zaki Abd. Wahab. Foto : Din

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) bagi lima desa di wilayah tersebut.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 140/361/DPMD/2025, yang ditandatangani Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd. Wahab, pada 24 November 2025.

Lima desa yang akan melaksanakan PAW adalah Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Ploli di Pulau Makian, Ombawa di Makian Barat, Pasir Putih di Kayoa Selatan, serta Fofau di Kayoa Barat. Pemilihan ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebagai bagian dari proses regenerasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Plt Kepala DPMD Halsel menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW telah disusun secara rinci agar proses dapat berjalan transparan dan partisipatif.

“Seluruh tahapan disusun secara rinci untuk memastikan proses berjalan transparan dan partisipatif,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.

Pelaksanaan PAW dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan pada 24 hingga 26 November, kemudian diikuti sosialisasi teknis pada 27 November. Panitia selanjutnya mengajukan biaya pelaksanaan kepada Pj Kades pada 28–29 November. Pengumuman, penjaringan, dan pendaftaran bakal calon berlangsung dari 30 November hingga 6 Desember, sementara penelitian berkas administrasi dilakukan pada 7–12 Desember.

Penetapan calon kepala desa antar waktu dijadwalkan pada 12–14 Desember, diikuti penetapan unsur keterwakilan pemilih per RT oleh BPD pada 15–16 Desember. Pemilihan calon kepala desa akan berlangsung pada Rabu, 17 Desember, dan hasil pemungutan suara dilaporkan ke BPD pada 18–19 Desember. Tahap terakhir, BPD melaporkan calon terpilih ke DPMD pada 20–24 Desember 2025.

Setelah seluruh berkas dan hasil pemungutan suara diterima, DPMD Halsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Bupati untuk penetapan jadwal pelantikan kepala desa terpilih.

DPMD juga mengimbau masyarakat di lima desa untuk aktif mengikuti perkembangan setiap tahapan PAW. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memperkuat legitimasi kepemimpinan desa.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga