Empat Narapidana di Lapas Labuha, Halmahera Selatan, Kantongi Remisi Nataru

Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha. Foto : Din

Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, dipastikan menerima remisi khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Mereka merupakan bagian dari 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang sebelumnya diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Halmahera Selatan, Jumadi melalui staf registrasi Bustamin Kasim, menjelaskan bahwa dari 15 usulan, hanya empat WBP yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan substantif.

“Dari 15 orang itu hanya empat yang memenuhi syarat. Syaratnya harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas,” kata Bustamin kepada Halmaherapost, Senin, 9 Desember 2025.

Empat narapidana yang lolos verifikasi tersebut menerima besaran remisi yang berbeda. Satu orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, satu orang mendapat 1 bulan, sementara dua lainnya memperoleh remisi 15 hari. Dari empat narapidana itu, dua merupakan pelaku kasus perlindungan anak dan dua lainnya terlibat kasus penganiayaan di Yaba.

Sementara itu, 11 WBP lainnya belum dapat diusulkan. Rinciannya, tiga orang sedang menjalani pidana subsider sesuai SK Pembebasan Bersyarat, empat masih berstatus tahanan, dan empat lainnya belum mencapai masa enam bulan penahanan.

“Yang tidak bisa diusulkan ada 11 orang. Tiga orang sedang jalani pidana subsider, empat masih tahanan, dan empat belum sampai enam bulan. Jadi ini sifatnya masih usulan, kita tunggu SK dari Jakarta,” ujarnya.

Bustamin menambahkan, seluruh 15 WBP beragama Kristen yang masuk daftar pengusulan merupakan laki-laki. Hingga saat ini, Lapas Labuha memang belum memiliki penghuni perempuan.

Selain itu, pihak Lapas mencatat bahwa kasus perlindungan anak masih mendominasi jumlah penghuni lapas sepanjang 2025. “Sejak 2020, 2023, sampai 2025, kasus perlindungan anak terus mendominasi,” ungkapnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga