BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kades Halmahera Selatan Sosialisasi Program Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng seluruh kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan dalam kegiatan sosialisasi manfaat program dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) perlindungan pekerja rentan.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Desa Kampung Makian, Rabu, 10 Desember 2025, dan dibuka oleh Bupati Halmahera Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjilun.
Dalam sambutannya, Sekda Safiun Radjilun mengingatkan para kepala desa untuk segera menuntaskan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa maupun pekerja rentan.
“Berdasarkan data, masih ada 29 desa yang belum menyelesaikan pembayaran iuran. Sebanyak 14 desa belum melunasi iuran pekerja rentan, sedangkan 15 desa lainnya belum menyelesaikan iuran perangkat desa. Padahal program ini sangat membantu masyarakat,” ujar Safiun.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 122 peserta yang mengklaim manfaat BPJS dengan total anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp5,2 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amrullah, menjelaskan, dari 249 desa, sebanyak 235 desa telah menyelesaikan pembayaran iuran perangkat desa. Total 3.374 perangkat desa kini terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih tersisa 29 desa yang belum menyelesaikan pembayaran. Untuk pekerja rentan desa, dari 249 desa, baru 235 desa yang sudah merealisasikan iurannya. Masih ada 15 desa yang belum membayar, dengan total pekerja rentan yang terlindungi sebanyak 19.004 orang aktif dan 864 orang berstatus nonaktif,” jelas Amrullah.
Amrullah menambahkan, sejak program ini diberlakukan pada 2023 hingga 30 November 2025, total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp5,2 miliar.
“Rinciannya, santunan kematian sebanyak 120 orang dengan nominal Rp42 juta per orang, satu kasus kecelakaan kerja senilai Rp70 juta, dan satu beasiswa pendidikan senilai Rp175 juta bagi pekerja rentan,” kata Amrullah.
Untuk tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia, asalkan kepesertaan orang tua tidak terputus.
“Jika ada peserta meninggal dan memiliki anak usia sekolah, maka secara otomatis berhak atas beasiswa. Karena itu, pembayaran iuran diminta agar tidak terputus,” tegas Amrullah.








Komentar