Pemprov Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Tegaskan TKA Wajib Transfer Teknologi Lokal

Fahrudin Tukuboya ||

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor industri tidak boleh berhenti pada pemenuhan kebutuhan teknis saja, tetapi harus menjadi motor utama peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur, Fachruddin Tukuboya, dalam Sosialisasi Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang digelar Disnakertrans Malut, Kamis 11 Desember 2025.

“Kami tidak ingin melihat TKA bekerja bertahun-tahun pada posisi yang sama tanpa melahirkan tenaga kerja lokal yang setara. Transfer knowledge wajib dilakukan melalui TKI pendamping, pelatihan, dan pendampingan teknis,” ujar Fachruddin.

Menurutnya, keberadaan TKA saat ini muncul karena adanya kesenjangan keahlian (skill gap), terutama pada industri strategis seperti pertambangan dan pengolahan nikel.

Kebutuhan tenaga ahli membuat perusahaan merekrut TKA untuk posisi spesialis, namun kondisi ini disebut tidak dapat dibiarkan berlangsung tanpa strategi penguatan SDM.”Jika skill gap tidak ditutup, maka kita akan terus bergantung pada tenaga asing,” tegasnya.

Data Agustus 2025 menunjukkan TKA terbanyak berada di Halmahera Tengah (6.537 orang) dan Halmahera Selatan (2.986 orang), mayoritas bekerja di pabrik pengolahan nikel.

Negara asal terbanyak berasal dari China sebanyak 9.564 orang, diikuti negara-negara Eropa, Asia Timur, hingga Amerika. Setiap perpanjangan RPTKA disebut wajib memiliki peta jalan pelatihan tenaga kerja lokal.

“Tidak boleh hanya mengajukan perpanjangan tanpa rencana yang jelas. Harus ada target kompetensi dan proses alih teknologi yang terukur,” katanya.

Untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan, Pemprov Malut bersama pemerintah pusat akan memperkuat supervisi, terutama terkait: keabsahan jabatan TKA, pemenuhan pembayaran DKPTKA, mekanisme pendampingan TKI, serta keberhasilan program pelatihan tenaga lokal.

“Pemprov berkomitmen membangun ekonomi inklusif dan berbasis SDM daerah. TKA boleh bekerja, tetapi kepentingan masyarakat Maluku Utara harus menjadi prioritas utama,” ucap Fachruddin.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga