Pemerintah

Timsel KIP Maluku Utara Kunjungi Kalimantan Timur, Bahas Mekanisme dan Regulasi Seleksi

Tim Seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara pose bersama dengan Diskominfo Kalimantan Timur. Foto: Ist

Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara Periode 2025–2029 melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kunjungan yang diterima Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur Edi Hermawanto Noor ini untuk memperdalam pemahaman tentang proses seleksi KIP serta menggali regulasi yang telah diterapkan di Kaltim.

Sekretaris Diskominfo Maluku Utara, M. Alfie Sahar, menyampaikan, rombongan Timsel yang hadir terdiri dari Husein Aling, M. Nasir Tamalene, Mulyadi Wowor, dan M. Rizki Ahmad.

“Kami ingin mempelajari secara langsung mekanisme seleksi Komisi Informasi di Kalimantan Timur, termasuk regulasi yang menjadi dasar seleksi,” ujar Alfie.

Lebih lanjut, Alfie menambahkan, Maluku Utara saat ini belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme seleksi KIP secara rinci. Oleh karena itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang bertukar pengalaman dan memperoleh ‘oleh-oleh’ regulasi dari Kaltim.

Pertemuan berlangsung akrab dan diisi dengan diskusi mendalam mengenai berbagai aspek seleksi, mulai dari tahapan seleksi calon anggota KIP, penyusunan regulasi, peran Timsel, hingga dinamika penyelenggaraan Komisi Informasi di tingkat provinsi.

“Kami berharap pengalaman dan informasi yang kami peroleh dari Kaltim bisa menjadi acuan untuk memperkuat tata kelola Komisi Informasi di Maluku Utara,” kata Alfie.

Kunjungan ini diharapkan mempererat hubungan antardaerah sekaligus mendukung upaya Maluku Utara dalam memperkuat regulasi dan tata kelola penyelenggaraan Komisi Informasi.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga