Gerebek Pabrik Miras, Begini Penegasan Kapolres Halmahera Tengah

Polisi gerebek tempat produksi minuman keras (miras) ilegal berbahan fermentasi gula di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah. Foro : Humas Polres Halteng.

Polres Halmahera Tengah membongkar dan memusnahkan sejumlah tempat produksi minuman keras (miras) ilegal berbahan fermentasi gula di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Selasa, 16 Desember 2025.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 15.30 WIT melibatkan personel gabungan Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara, serta back-up Sat Samapta Polres Halmahera Tengah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati.

Penggerebekan berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan 301 kantong miras jenis cap tikus milik seorang warga bernama Irfan Ratu. Dari hasil pemeriksaan, Irfan mengaku memproduksi sendiri minuman keras tersebut di kebun belakang rumahnya.

“Berdasarkan pengakuan itu, kami bergerak ke lokasi dan menemukan tiga titik pabrik miras ilegal,” ungkap Kapolsek Subsektor Abdul Rajak Jauhati.

Untuk di TKP pertama, Kali Gemaf, petugas menemukan dua unit rumah kebun yang dijadikan tempat produksi milik Irfan Ratu dan Andre Nusu. Dari lokasi ini diamankan 12 ember besar berisi fermentasi gula siap produksi serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.

Sementara di TKP kedua, KM 5 Gemaf, polisi menemukan satu rumah kebun milik Denis Punyia yang digunakan sebagai sentra produksi. Jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih banyak, yakni 29 ember fermentasi gula siap suling, 150 kantong plastik berisi cap tikus, serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.

Dari keterangan saksi, miras tersebut diedarkan secara luas. Para saksi mengaku kerap diminta mengantar miras kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 per karung setiap pengantaran. Para pemilik tempat produksi juga mengakui bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan total produksi mencapai ratusan hingga ribuan kemasan yang diedarkan bebas di Gemaf dan Lelilef.

Atas temuan tersebut, polisi langsung melakukan penertiban dan pemusnahan seluruh sarana produksi miras ilegal di lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 150 kantong cap tikus, 8 jerigen ukuran 5 liter berisi miras, serta 2 jerigen sampel fermentasi gula.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan, operasi ini sekaligus menghentikan mata rantai produksi miras ilegal yang selama ini menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penertiban ini menjadi peringatan keras bahwa produksi dan peredaran miras tanpa izin tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Polres Halmahera Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Penulis: Ira
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga