Ribuan Karyawan di Sula Terancam Tak Dapat Pesangon PHK

Ilustrasi PHK.

Nasib ribuan pekerja di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berada di ujung tanduk.

Mereka terancam tidak menerima hak pesangon setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyusul kebijakan internal perusahaan outsourcing yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kebijakan kontroversial ini diterapkan oleh PT Bahana Pertiwi (PT BP), salah satu perusahaan outsourcing yang berada di bawah naungan PT SGM dan PT MTP. Pihak perusahaan mengakui bahwa karyawan yang di-PHK tidak diberikan pesangon apa pun.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Suroto, Head Office (HO) PT Bahana Pertiwi. Ia menyebut bahwa setiap pekerja yang diberhentikan memang tidak memperoleh pesangon.

Hal senada juga diungkapkan Rizal, staf operasional PT BP site Falabisahaya. Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis PHK, termasuk yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin kerja.

“Semua itu kebijakan perusahaan,” kata Rizal singkat saat ditanya dasar regulasi kebijakan tersebut.

Pengakuan terbuka dari manajemen perusahaan ini menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Praktisi hukum, Risal Sangadji, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menghilangkan hak pesangon pekerja dengan alasan kebijakan internal.

“Hak pesangon adalah hak normatif pekerja yang dilindungi negara. Tidak bisa dihapus hanya dengan dalih kebijakan perusahaan,” tegas Risal.

Menurut Risal, dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, hak pesangon tetap wajib diberikan kepada pekerja yang di-PHK, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat.

Ia menjelaskan, Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja yang mengalami PHK.

“Memang ada pengecualian dan perhitungan besaran pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja. Namun, secara prinsip, perusahaan tidak boleh meniadakan hak pesangon secara sepihak,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain PT BP, terdapat perusahaan lain yang beroperasi di bawah PT SGM dan PT MTP yang juga diduga telah memberhentikan banyak karyawan tanpa memberikan hak pesangon.

Dengan adanya pengakuan terbuka dari pihak perusahaan, nasib ribuan pekerja lainnya kini menjadi tanda tanya besar.

Pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk yang melemahkan perlindungan hukum bagi buruh, terutama di sektor outsourcing.

Risal berharap perusahaan-perusahaan terkait, yakni PT BP, PT SGM, dan PT MTP, segera meninjau ulang kebijakan internal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban hukum mereka.

“Perusahaan wajib patuh pada hukum dan membayar pesangon yang menjadi hak pekerja. Jika tidak, ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum serius,” tandasnya.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga