Prestasi
Sepuluh Warisan Budaya Maluku Utara Ditetapkan Nasional di Bawah Kepemimpinan Sherly–Sarbin
Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos dan Sarbin Sehe (Sherly–Sarbin), kembali mencatatkan prestasi di bidang kebudayaan.
Sebanyak 10 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) asal Maluku Utara resmi ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2025.
Penetapan tersebut diumumkan dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang digelar di Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Dalam kesempatan itu, penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang hadir mewakili Gubernur Maluku Utara.
Adapun sepuluh WBTB yang berhasil ditetapkan berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara, yakni Dabu-dabu Bacan, Andara, Edat, Batutuk Tautang Balik, Kamplang Bacan, Bavaturung Skombor, Bahasa Ternate, Ngogu Adat, Tuala Lipa, serta Arwahan Gamrange.
Dengan penetapan terbaru ini, hingga tahun 2025 jumlah Warisan Budaya Takbenda asal Maluku Utara yang telah diakui secara nasional mencapai 74 WBTB. Capaian tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly–Sarbin dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.
“Alhamdulillah, hingga saat ini Maluku Utara telah memiliki 74 WBTB. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara. Kami berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya yang sangat besar. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk memelihara, melindungi, serta memanfaatkan warisan budaya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Warisan budaya takbenda harus dihidupkan ekosistemnya agar memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fadli Zon.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengusulkan WBTB agar dapat ditingkatkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia (UNESCO). Selain itu, ia menekankan pentingnya pengembangan ekosistem kuliner tradisional yang telah ditetapkan sebagai WBTB.
“Konstitusi telah mengamanatkan kepada kita semua untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan bangsa,” pungkasnya.








Komentar