Disnakertrans Sula Terima Laporan PHK Tanpa Pesangon

Kantor Disnakertrans Sula. Foto : istimewa.

Seorang mantan karyawan PT BP berinisial AS melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, Maluku Utara.

AS mengaku di-PHK karena diduga mengonsumsi minuman keras (miras) saat jam kerja. Perusahaan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat sesuai kontrak kerja. Namun, AS membantah dan menyebut miras dikonsumsi saat jam istirahat. Setelah kembali bekerja, aroma miras tercium sehingga ia dilaporkan dan diberhentikan.

Merasa dirugikan karena tidak menerima pesangon, AS mendatangi Disnakertrans Kepulauan Sula untuk mengadu sekaligus meminta arahan hukum.

Plt Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, menegaskan perusahaan seharusnya tidak langsung memberhentikan karyawan tanpa tahapan peringatan.

“Minimal ada teguran terlebih dahulu,” ujarnya.

Nasir menambahkan, Disnakertrans membuka ruang pengaduan dan siap memediasi jika terjadi PHK yang dinilai tidak sesuai aturan. Hingga kini, pihaknya telah menerima dua laporan PHK tanpa pesangon di Kepulauan Sula.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga