Retribusi Parkir Tepi Jalan: Potensi Besar, Realisasi Minim di Kota Ternate

Salah satu petugas Dishub Kota Ternate untuk menarik retribusi parkir ditepi jalan depan pasae Higienis. Foto : Ris

Retribusi jasa umum parkir tepi jalan di kawasan Pasar Tradisional Modern Bahari Berkesan dan Pasar Barito Bahari Berkesan mencatat aktivitas parkir yang cukup padat.

Setiap harinya, kendaraan roda dua yang terparkir di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 unit. Tarif parkir diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023, yakni sebesar Rp2.000 per kendaraan.

Namun demikian, sektor retribusi parkir tepi jalan dinilai masih menyimpan persoalan serius. Dalam rapat Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate pada 18 November 2025, terungkap dugaan kebocoran penerimaan di sektor ini. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah rencana kerja sama dengan Samsat, di mana setiap kendaraan yang parkir akan menggunakan stiker sebagai bukti pembayaran retribusi.

Anggota Banggar DPRD Kota Ternate, Junaidi Baharuddin, yang diwawancarai beberapa pekan setelah rapat tersebut, menyebut potensi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan sangat besar jika dikelola secara optimal.

“Kalau ada 100 ribu kendaraan, dengan retribusi Rp2.000 per kendaraan, itu bisa menghasilkan Rp200 juta per hari. Tapi faktanya, retribusi parkir tepi jalan belum pernah mencapai 100 persen realisasi. Ini celah kebocoran yang serius,” ujar Junaidi.

Berdasarkan data realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate hingga 6 Oktober 2025, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ditargetkan sebesar Rp5 miliar. Namun, realisasi yang tercatat baru mencapai Rp782,16 juta atau sekitar 15,64 persen dari target.

Pantauan halmaherapost.com pada Kamis, 18 Desember 2025, di kawasan Pasar Bahari Berkesan menunjukkan praktik penarikan retribusi parkir masih dilakukan secara manual. Terlihat empat petugas Dishub menarik retribusi langsung dari pengguna kendaraan. Karcis retribusi yang telah dikantongi sebelumnya dikeluarkan saat kendaraan hendak berangkat.

“Mana, kertas retribusi,” ucap salah satu pengendara, sembari mengeluarkan karcis yang telah dilipat dari saku dan menancapkannya di sela bodi motor oleh petugas Dishub.

Sementara itu, tarif parkir di pintu keluar Pasar Higienis tercatat sebesar Rp4.000 per kendaraan, yang ditagih saat kendaraan keluar area pasar.

Riswan, seorang tukang ojek yang mangkal di depan Pasar Higienis, mengatakan bahwa potensi pendapatan parkir di kawasan tersebut cukup besar.

“Kalau kendaraan lagi padat, sehari itu bisa sekitar satu juta rupiah hanya dengan tarif Rp2.000. Petugas parkir di sini juga sering bilang begitu,” ujar Riswan kepada halmaherapost.com.

Ia menambahkan, jika jumlah petugas mencapai lima orang, potensi pendapatan bisa menembus Rp5 juta per hari. “Itu belum termasuk di Bastiong dan Pasar Dufa-Dufa,” tutupnya sambil menunggu penumpang.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga