Kasus
Tersandung Skandal Asusila, Anggota DPRD Aktif Resmi Ditahan Polres Sula
Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula akhirnya memasuki babak baru.
Seorang legislator aktif berinisial MLT resmi ditahan penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Sabtu, 20 Desember 2025, sore waktu setempat.
MLT kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual. Penahanan terhadap MLT dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto, membenarkan penahanan tersebut.
“Untuk MLT, pada Sabtu kemarin kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.00 WIT,” ujar IPTU Wawan Lauwanto saat dikonfirmasi awak media, Senin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun halmaherapost, MLT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Peristiwa dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual itu sendiri diketahui terjadi pada 21 April 2025, di salah satu rumah dinas DPRD Kepulauan Sula yang berlokasi di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Sehari setelah kejadian, tepatnya 22 Juli 2025, korban berinisial DR, didampingi kuasa hukumnya Jayadin Laode, secara resmi melaporkan perbuatan MLT ke Polres Kepulauan Sula.
Kini, MLT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.








Komentar