Anggaran
Kepala BPKAD Morotai Ungkap Besaran DBH yang Belum Cair
Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024 sebesar Rp12.175.787.589,12 hingga kini belum dicairkan.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, pagu DBH tahun 2024 yang menjadi hak daerah tercatat sebesar Rp15.486.798.785,12. Namun, Pemprov Maluku Utara baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp3.311.011.196, sehingga masih menyisakan kewajiban lebih dari Rp12 miliar.
Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut sebagian besar DBH tahun 2024 belum disalurkan pemerintah provinsi.
“DBH tahun 2024 dari Rp15 miliar sekian itu baru dibayarkan sebesar Rp3 miliar sekian,” ujar Marwan, Rabu 24 Desember 2025.
Untuk tahun anggaran 2025, Pemprov Maluku Utara telah menyalurkan DBH kepada Pemda Pulau Morotai sebesar Rp4.681.652.644. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk pembayaran langsung atas belanja bagi hasil daerah.
Marwan merinci, dari total DBH tahun 2025, pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan I mencapai Rp4.270.135.045. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Triwulan I sebesar Rp70.671.018 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Triwulan I sebesar Rp80.342.325, sehingga total pajak kendaraan bermotor triwulan I mencapai Rp151.013.343. Selain itu, pembayaran Pajak Air Permukaan (P3-AP) Triwulan I sebesar Rp260.504.256 juga telah direalisasikan.
Selain itu, Pemprov Maluku Utara baru menyalurkan PBB-KB Triwulan II tahun 2024 sebesar Rp318.347.356 pada 23 Desember 2025.
“Jadi total yang kami terima berdasarkan kwitansi dari provinsi sebesar Rp5 miliar, karena pembayaran PBB-KB Triwulan II tahun 2024 baru dibayarkan kemarin,” jelas Marwan.
Ia menambahkan, untuk pajak kendaraan bermotor Triwulan III dan IV saat ini telah disalurkan otomatis melalui sistem opset pajak secara real time. Dengan sistem ini, dana pajak langsung masuk ke rekening daerah asal sesuai alamat kendaraan.
“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat dan alamat kendaraannya Morotai, dananya langsung masuk ke rekening Morotai. Sistem ini sudah berjalan, hanya Triwulan I kemarin yang masih manual sehingga ditransfer oleh Pemprov ke daerah,” ungkapnya.
Terkait pemanfaatan DBH dan pajak daerah, Marwan menegaskan seluruh dana yang diterima akan digunakan untuk mendukung pembangunan serta memenuhi kebutuhan Kabupaten Pulau Morotai.