PT BP Diduga Abaikan Kontrak, Buruh di Sula Terjebak Sistem Borongan
PT BP yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan penghilangan hak pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kini perusahaan tersebut kembali dituding menerapkan sistem kerja yang dinilai merugikan karyawan.
Kali ini, PT BP diduga secara sepihak mengubah sistem pengupahan karyawan dari sistem kontrak menjadi sistem borongan. Kebijakan tersebut menuai kekecewaan para pekerja karena dinilai bertentangan dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal.
Dalam kontrak kerja, sistem pengupahan telah diatur secara jelas. Namun, dalam praktiknya, perusahaan justru memberlakukan sistem borongan tanpa adanya kesepakatan ulang dengan para pekerja.
Seorang pekerja perempuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada penghasilan para pekerja.
“Upah yang kami terima sekarang sudah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya kepada Halmaherapost.
Ia menyebutkan, kondisi serupa dialami hampir seluruh pekerja di lokasi kerja. Saat ini, para pekerja berada langsung di bawah tanggung jawab PT BP yang beroperasi di bawah naungan PT MTP dan PT SGM. Namun, sistem kerja yang diterapkan dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja.
“Yang berlaku sekarang bukan lagi sistem kontrak, tetapi sistem borongan. Kami dibayar berdasarkan hasil kerja, bukan sesuai kesepakatan awal,” katanya.
Dalam sistem borongan tersebut, upah pekerja dihitung per picis dengan nominal yang bervariasi. Sebagian pekerja menerima upah sekitar Rp800 lebih per picis, sementara lainnya dibayar Rp1.055 per picis. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung para pekerja setiap hari.
Ironisnya, jam lembur yang telah dikerjakan para pekerja juga disebut tidak terhitung dalam pengupahan.
“Lemburan tidak pernah dihitung. Gaji kami murni dari hasil borongan, bukan dari kontrak kerja,” tambahnya.
Terkait keluhan para pekerja tersebut, redaksi Halmaherapost telah menghubungi Pjs Manager Site PT BP di Falabisahaya, Muh Saleh Sofyan, pada Senin, 05 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan konfirmasi ke pihak lain.
“Maaf, Pak. Terkait konfirmasi, langsung saja ke departemen legal, Pak Kus,” ujar Saleh.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak legal PT MTP yang dihubungi Halmaherapost belum memberikan tanggapan.
Penerapan sistem kerja tersebut menambah daftar panjang dugaan persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PT BP. Para pekerja berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak tenaga kerja serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.










Komentar