Bupati Halmahera Tengah Tegaskan Penataan Pegawai Kecamatan Berbasis Aturan
Bupati Halmahera Tengah memimpin rapat bersama seluruh Camat se-Kabupaten Halmahera Tengah di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 6 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, dan pimpinan OPD.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penataan pegawai kecamatan harus sesuai kemampuan APBD dan aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah membuka kesempatan penambahan tenaga outsourcing, khususnya sopir dan petugas kebersihan, untuk mengakomodir pegawai yang belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu.
Bupati mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai harus bertanggung jawab, berbasis kebutuhan riil, dan bukan atas dasar keinginan pribadi.
“Setiap penambahan tenaga harus dipertanggungjawabkan. Pemerintahan ini tidak boleh dijalankan berdasarkan selera, tapi tunduk pada aturan,” tegas Bupati.
Selain itu, pembayaran insentif hanya diberikan bagi penerima yang telah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), termasuk pejabat eselon III yang akan menempati jabatan tertentu.
Para Camat dan Kepala Desa juga diingatkan melakukan pengecekan langsung agar bantuan dan insentif tepat sasaran, termasuk bagi ibu hamil, lansia, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, dan penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).
Bupati menekankan koordinasi antara Camat, Kepala Desa, dan Kepala Dusun harus menyeluruh agar tidak ada masyarakat yang terlewat.
Selain itu, OPD teknis akan ditugaskan ke kecamatan dengan pendampingan pegawai kantor camat dan surat resmi, guna memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas program pemerintah.










Komentar