Villa Gajah 12 di Fitu, Ternate Diduga Langgar RTRW, Terancam Dibongkar
Pembangunan Villa milik Agusti Talib di RT 08/RW 03, Kelurahan Fitu, Kota Ternate, kini menjadi sorotan.
Bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan hutan lindung dan zona rawan bencana di sekitar tebing Danau Laguna, meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Pemerintah Kelurahan Fitu bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menegaskan bahwa pembangunan villa ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun persetujuan pemanfaatan ruang.
Meski demikian, pemilik tetap melanjutkan pembangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 27010203100934, bahkan sampai ke area curam yang dinilai membahayakan lingkungan dan permukiman warga.
Lurah Fitu, Hamid Salasa, kepada HalmaheraPost.com, Selasa, 6 Januari 2026, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas dinas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LPM, serta tokoh masyarakat setempat.
“Rapat ini menindaklanjuti surat dari Dinas PUPR Kota Ternate Nomor 600/13/D-PUPR-KT/2026 tentang Surat Peringatan Pertama atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung,” ujar Hamid.
Ia menegaskan bahwa dalam surat tersebut secara jelas disebutkan larangan pembangunan di kawasan hutan lindung Kelurahan Fitu, khususnya di sekitar tebing Danau Laguna.
“Walaupun pemilik menyatakan memiliki sertifikat, kawasan ini tetap tidak diperbolehkan dibangun karena rawan bencana dan berpotensi membahayakan permukiman warga serta aset wisata Danau Laguna,” tegasnya.
Selain itu, anggota LPM Kelurahan Fitu, Hamdani Rais, menyampaikan bahwa pembangunan villa tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada pemilik, namun yang bersangkutan tetap bersikeras melanjutkan pembangunan dengan alasan memiliki sertifikat,” ujar Hamdani.
Hamdani menambahkan, pihak kelurahan dan LPM telah menunjukkan itikad baik melalui koordinasi, namun jika peringatan tetap diabaikan, bangunan tersebut terancam dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pembangunan tetap berlanjut dan mengabaikan surat peringatan, maka villa yang sudah berdiri akan dibongkar,” tegasnya.
Perwakilan Kepala Seksi Dinas PUPR Kota Ternate yang hadir dalam rapat menegaskan bahwa lokasi pembangunan Villa termasuk dalam Kawasan Lindung Setempat serta Kawasan Sempadan Danau, sehingga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Ketentuan dan sanksinya sudah tertuang jelas dalam surat peringatan yang diterbitkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, yang dikonfirmasi melalui gawai terkait penerbitan sertifikat membenarkan adanya masalah tata ruang. Ia mengatakan, “Nanti konfirmasi ke BPKH, kawasan hutan,” pungkasnya.










Komentar