Anggaran Dipangkas, Jalan Tani di Morotai Tak Tersentuh DAK Hingga 2026

Potret pembangunan jalan tani di Kabupaten Pulau Morotai. Foto: Maulud Rasai

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 hingga 2026, pihaknya tidak memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan jalan tani.

“Sudah dua tahun berturut-turut ini, jalan tani tidak bisa dianggarkan melalui DAK,” kata Tamhid saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurutnya, tidak dianggarkannya pembangunan jalan tani pada tahun ini disebabkan oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan. Padahal, selama ini pembiayaan pembangunan jalan tani sepenuhnya bergantung pada anggaran DAK.

Tamhid menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Pulau Morotai, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Maluku Utara. Ketiadaan DAK ini merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.

“Sebelumnya, DAK fisik memang sudah ditiadakan dan yang tersisa hanya DAK nonfisik. Namun saat ini, DAK nonfisik untuk penyuluh pun telah dialihkan ke Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghapusan DAK nonfisik juga berkaitan dengan kebijakan pengalihan kewenangan penyuluh pertanian. Jika sebelumnya pembiayaan penyuluh melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini kewenangan tersebut telah dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.

“Dengan kondisi ini, pada tahun 2026 nanti, DAK baik fisik maupun nonfisik sudah tidak ada lagi,” pungkas Tamhid.

Meski demikian, Tamhid mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai tetap berupaya membuka akses jalan tani melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), guna memudahkan mobilitas petani menuju lahan pertanian.

“Walaupun jalan tani yang melekat pada pembiayaan DAK di Dinas Pertanian tidak ada, Pemda tetap berupaya semaksimal mungkin di tengah keterbatasan anggaran daerah saat ini,” tutupnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga