DPRD Halmahera Selatan Evaluasi Penanganan Kekerasan Anak dan Perempuan

Sekertaris Komisi III DPRD Halsel, Irfan Djalil. Foto: Din

Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan evaluasi terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu. Hasil rapat menunjukkan adanya puluhan kasus yang membutuhkan perhatian serius.

Sepanjang tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) mencatat sebanyak 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mayoritas kasus merupakan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dari total kasus tersebut, hanya dua yang telah mencapai putusan pengadilan, sedangkan 42 kasus lainnya masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan sekaligus Ketua DPD PAN Halsel, Irfan Djalil, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 Januari 2026, usai rapat evaluasi akhir tahun bersama DP3KB.

“Kasus paling tinggi di tahun 2025 adalah pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Dari 44 kasus itu, baru dua yang sudah sampai pada putusan pengadilan,” ujar Irfan.

Rapat evaluasi ini merupakan kelanjutan agenda kerja DPRD tahun 2025 yang sempat tertunda akibat padatnya kegiatan kedewanan. DPRD menegaskan, proses penegakan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian, sementara DP3KB hanya berperan dalam pendampingan korban.

Namun demikian, DPRD menilai pendampingan yang dilakukan DP3KB masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu yang paling utama adalah keterbatasan rumah aman (shelter) bagi korban kekerasan. Keberadaan rumah aman dianggap krusial karena banyak korban terpaksa meninggalkan rumah akibat tekanan keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Rumah aman itu sangat penting. Setiap kasus anak seharusnya memiliki tempat perlindungan sementara yang layak,” tegas Irfan.

Dari sisi anggaran, DP3KB Halmahera Selatan tercatat memiliki dana sekitar Rp15 miliar dengan tingkat penyerapan mencapai 98 persen. Anggaran tersebut terdiri dari belanja gaji sekitar Rp5 miliar, belanja operasional lebih dari Rp1 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp7 miliar. Meski demikian, DPRD menilai anggaran operasional untuk pendampingan korban masih belum sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani.

Selain isu kekerasan, DPRD juga mengevaluasi program stunting dan Keluarga Berencana (KB). Penanganan stunting disebut bukan hanya tanggung jawab DP3KB, tetapi juga melibatkan sejumlah OPD lain, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. DPRD pun meminta data stunting secara rinci hingga ke tingkat desa.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana meminta laporan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan Anak yang sebelumnya dibentuk pemerintah daerah. DPRD juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor serta membuka ruang keterlibatan DPRD dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Kami ingin melihat sejauh mana kinerja Satgas dan mendorong kerja bersama agar angka kekerasan terhadap anak di bawah umur dapat ditekan,” tutupnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga