Masyarakat Soroti Tarif Masuk dan Keluar Pelabuhan Kupal Halmahera Selatan
Pemberlakuan tarif masuk dan keluar di Pelabuhan Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Banyak yang merasa kebingungan mengenai mekanisme pembayaran yang dianggap berulang.
Ramly Manui, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, menjelaskan bahwa tidak ada pembayaran ganda di pelabuhan tersebut. Tarif masuk dikenakan kepada penumpang untuk jasa terminal, sementara tarif keluar dikenakan kepada kendaraan yang mengangkut penumpang.
"Penumpang membayar untuk jasa terminal saat masuk, kendaraan membayar retribusi keluar," jelas Ramly.
Ia juga menegaskan bahwa biaya jasa terminal yang dibayar penumpang tidak termasuk dalam tiket online.
"Tiket online itu urusan operator angkutan. Kami hanya memungut biaya terminal dan perlindungan penumpang," tambahnya.
Masalah terkait tarif ini seringkali menjadi keluhan masyarakat, bahkan menjadi pembahasan di tingkat DPRD.
"Ini sudah menjadi isu klasik. Masyarakat sering menganggap masuk bayar, keluar bayar, padahal mekanismenya berbeda," ungkap Ramly.
Pihak pengelola terminal sempat mempertimbangkan sistem satu pintu dan satu kali bayar, namun skema tersebut dinilai rumit dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Sebagai langkah antisipasi, pengelola terminal kini mempertegas alur masuk dan keluar serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
"Kami sudah menginstruksikan petugas agar lebih jelas menjelaskan perbedaan antara jasa terminal dan retribusi kendaraan," pungkas Ramly.









Komentar