Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait pilkada melalui DPRD. Foto: sindonews/ist

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, dan menggantinya dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Berdasarkan hasil survei LSI Danny JA, mayoritas masyarakat Indonesia menolak mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Hasil survei menunjukkan, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara 28,6 persen menyatakan setuju, dan 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Angka penolakan ini dinilai cukup kuat karena telah melampaui ambang psikologis 60 persen, yang dalam studi opini publik mencerminkan penolakan bersifat sistemik, bukan sekadar fluktuasi sementara.

Direktur SIGI-LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan penolakan terhadap Pilkada oleh DPRD tidak terbatas pada kelompok tertentu.

“Penolakan ini tidak hanya datang dari satu segmen masyarakat, tetapi menyebar hampir merata di seluruh lapisan,” kata Ardian dalam laporan surveinya, Rabu, 7 Januari 2026.

Berdasarkan hasil survei, penolakan tidak menunjukkan perbedaan signifikan berdasarkan gender maupun wilayah tempat tinggal. Sebanyak 65,8 persen laki-laki dan 66,4 persen perempuan menyatakan menolak. Sementara di wilayah desa maupun kota, tingkat penolakan sama-sama mencapai 66,7 persen.

Dari sisi ekonomi, penolakan justru lebih tinggi pada kelompok berpenghasilan menengah ke atas. Responden dengan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan mencatat tingkat penolakan tertinggi, yakni 70 persen.

“Temuan ini menunjukkan bahwa penolakan tidak didorong oleh rendahnya literasi politik, melainkan oleh kesadaran terhadap risiko konsentrasi kekuasaan di tangan elite partai,” ujarnya.

Penolakan juga merata di seluruh jenjang pendidikan. Bahkan pada responden dengan pendidikan SD ke bawah, tingkat penolakan mencapai 73,5 persen. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa Pilkada langsung telah dipahami sebagai hak dasar demokrasi oleh masyarakat luas.

Kelompok usia muda menjadi penolak paling kuat. Generasi Z (di bawah 27 tahun) mencatat tingkat penolakan tertinggi sebesar 84 persen, disusul generasi milenial dengan 71,4 persen.

Menurut analisis LSI Denny JA, generasi yang tumbuh sepenuhnya di era Pilkada langsung memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari kenormalan demokrasi, sehingga penghapusannya dianggap sebagai kemunduran.

Menariknya, penolakan juga datang dari basis pemilih tokoh-tokoh politik nasional. Sebanyak 67,1 persen pemilih Prabowo Subianto, 77,5 persen pemilih Ganjar Pranowo, dan 60,9 persen pemilih Anies Baswedan menyatakan tidak setuju dengan Pilkada oleh DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan elektoral tidak otomatis sejalan dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi.

Riset kualitatif LSI Denny JA mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab konsistensi penolakan publik. Pertama, memori demokrasi selama 20 tahun sejak Pilkada langsung diterapkan pada 2005. Kedua, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik.

Survei mencatat hanya 53,3 persen publik yang percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat. Ketiga, adanya sense of control, di mana 82,2 persen responden penolak menilai Pilkada oleh DPRD menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Mengubah sistem tanpa mandat publik yang kuat bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan jangka panjang terhadap sistem pemerintahan,” kata Ardian.

Berdasarkan temuan tersebut, LSI Denny JA merekomendasikan perbaikan kualitas Pilkada langsung tanpa menghapusnya, antara lain dengan menekan biaya politik, memperketat rekrutmen kandidat, serta memperkuat pengawasan.

Selain itu, kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik dinilai perlu dibangun terlebih dahulu sebelum diberikan kewenangan yang lebih besar. LSI Denny JA juga menyarankan agar setiap wacana perubahan sistem demokrasi melibatkan publik secara terbuka.

Jika uji coba Pilkada oleh DPRD dianggap perlu, penerapannya disarankan sangat terbatas di tingkat gubernur, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung.

Sebagai informasi, survei ini melibatkan 1.200 responden yang mewakili pemilih Indonesia, menggunakan metode multi-stage random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur pada 10–19 Oktober 2025, dengan margin of error ±2,9 persen. Temuan kuantitatif juga diperkuat dengan riset kualitatif berupa analisis media dan pendapat para ahli.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga