Nasib Belasan Kades di Halmahera Selatan Disorot DPRD, Ini Penyebabnya

Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Dan Sekertaris Komisi I DPRD Halsel. Foto: Din

Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan 13 kepala desa yang saat ini dinonaktifkan sementara.

Komisi I DPRD juga meminta Inspektorat Daerah, sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, agar bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, kepada Halmaherapost, Kamis, 8 Januari 2026, menegaskan bahwa penonaktifan kepala desa harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Keterlambatan penyelesaian hasil pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di tingkat desa. Kami meminta Inspektorat bekerja secara objektif dan profesional. Jika seluruh temuan telah diselesaikan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menunda pengaktifan kembali kepala desa yang dinonaktifkan,” ujar Munawir.

Menurut Komisi I DPRD Halsel, 13 desa terdampak penonaktifan kepala desa ini berada di sejumlah kecamatan, antara lain Desa Tabamasa dan Desa Tawa di Kecamatan Gane Barat, Desa Sayoang dan Desa Bori di Kecamatan Bacan Timur, Desa Nusa Babullah dan Desa Jojame di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Wayaua di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Pulau Gala dan Desa Tauwabi di Kecamatan Kepulauan Joronga, Desa Bisori di Kecamatan Kasiruta Timur, Desa Wayaloar di Kecamatan Obi Selatan, Desa Kampung Baru di Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, dan Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat.

Wakil Ketua Komisi I, Iksan Basrah, menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Jika terlalu lama tanpa kepastian, yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Iksan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Henry Romington Karafe, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat serta menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“DPMD harus proaktif menyelesaikan seluruh persoalan administrasi dan teknis. Semua langkah harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari,” ujar Henry.

Komisi I DPRD Halsel menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah bijak dan berkeadilan, demi menghadirkan kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Halmahera Selatan.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga