UKPBJ Morotai Ingatkan OPD Soal Perencanaan Proyek Fisik 2026
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pulau Morotai mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempersiapkan perencanaan proyek fisik sejak dini pada Tahun Anggaran 2026.
Kepala Bagian UKPBJ Pulau Morotai, Hasbi Junus, mengatakan perencanaan yang matang menjadi kunci agar pelaksanaan proyek fisik dapat berjalan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Hasbi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan fisik pada tahun sebelumnya, keterlambatan proses lelang masih menjadi salah satu faktor utama yang berdampak langsung terhadap molornya penyelesaian proyek.
“Dari hasil evaluasi, keterlambatan proses lelang masih menjadi indikator utama yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek fisik,” ujar Hasbi kepada Halmaherapost, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh kembali terulang pada Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta untuk menyusun perencanaan yang lebih matang, realistis, dan terukur sejak awal.
Hasbi menjelaskan, seluruh dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung lainnya harus disiapkan dan diselesaikan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Dokumen perencanaan harus tuntas lebih awal agar tidak menghambat tahapan lelang,” jelasnya.
Selain perencanaan, Hasbi juga menekankan pentingnya percepatan proses persiapan dan pelaksanaan lelang. OPD diharapkan segera menginput serta memproses paket pengadaan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dengan percepatan tersebut, penandatanganan kontrak dapat dilakukan lebih awal sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih cukup dan efektif.
“Koordinasi dengan UKPBJ dan pihak terkait perlu ditingkatkan. Koordinasi yang intensif sangat penting untuk meminimalisir kendala administrasi maupun teknis yang berpotensi menghambat jadwal lelang,” katanya.
Lebih lanjut, Hasbi menegaskan agar ketepatan waktu dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja OPD. Keterlambatan dalam proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan harus menjadi bahan evaluasi kinerja bagi pengelola kegiatan dan pejabat terkait.
Di sisi lain, OPD juga diminta untuk mengantisipasi berbagai risiko lapangan dan faktor eksternal. Dengan waktu pelaksanaan yang lebih panjang, OPD dinilai akan lebih siap menghadapi risiko cuaca, kondisi lapangan, maupun kendala teknis lainnya.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap pelaksanaan proyek fisik pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkas Hasbi.










Komentar