Polres Morotai Periksa Saksi MinyaKita di Surabaya dan Madura

Gedung Polres Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Polres Pulau Morotai terus mengusut kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi jenis MinyaKita di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Penyidik intens melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, termasuk yang berada di luar daerah, guna melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi tambahan saat ini berlangsung di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan Madura. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas perkara P-19 yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai pada November 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, AKP Yakub Panjaitan, menyatakan bahwa penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Kami masih melengkapi P-19 sesuai arahan jaksa. Pemeriksaan saksi di Surabaya dan Madura sangat penting untuk memperkuat berkas perkara,” kata Yakub Panjaitan, Rabu, 14 Januari 2026.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Morotai, AIPTU M. Rais Tuaputih, menjelaskan bahwa selain pemeriksaan saksi di Surabaya, pihaknya juga tengah memeriksa saksi dari pihak produsen MinyaKita di Pamekasan, Madura.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan di Surabaya dan kini memeriksa saksi dari produsen MinyaKita di Madura. Semua dilakukan agar berkas perkara segera lengkap,” ujar Rais.

Namun, proses penyidikan sempat terkendala karena ada satu saksi yang berada di luar wilayah Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

“Kami masih terkendala karena satu saksi berada di Nias, Sumatera Utara. Meski demikian, kasus ini tetap kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas Rais.

Polres Pulau Morotai berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat terhadap distribusi minyak goreng subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga