UMK Halmahera Selatan Masih Mengacu Provinsi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Djubedi, menyampaikan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga saat ini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.
Djubedi menjelaskan, dirinya baru dilantik pada akhir tahun 2025 sehingga pembahasan terkait penetapan UMP atau UMK khusus Kabupaten Halmahera Selatan belum sempat masuk dalam program pembahasan anggaran tahun 2026.
“Karena saya baru dilantik, pembahasan terkait UMP Halmahera Selatan tidak dimasukkan dalam pembahasan anggaran tahun 2026,” ujar Djubedi kepada media di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Saat ini, UMP Provinsi Maluku Utara yang menjadi acuan sebesar Rp3.408.000 per bulan. Besaran ini naik sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan berlaku umum di seluruh kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri, sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dr. Djubedi berharap, pada perubahan anggaran tahun 2026, pihaknya dapat memasukkan pembahasan khusus mengenai penetapan UMP Kabupaten Halmahera Selatan. Ia juga menegaskan akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) yang memiliki kemampuan dalam analisis kebutuhan biaya hidup dan struktur upah.
“Dengan melibatkan stakeholder yang kompeten, kami berharap pada tahun 2027 nanti sudah dapat menetapkan serta memberlakukan UMP khusus Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Djubedi.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri di Halmahera Selatan untuk memastikan apakah mereka telah menerapkan standar UMP provinsi atau belum.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong kesejahteraan tenaga kerja lokal, khususnya di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi daerah.









Komentar