Plt Sekda Halmahera Selatan Tegaskan Penegakan Disiplin ASN pada Apel Perdana
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, memimpin apel pagi perdana setelah diangkat oleh Bupati.
Apel yang digelar di kantor Bupati Senin, 19 Januari 2026 itu sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Dalam apel tersebut, Plt Sekda didampingi para Asisten I, II, dan III, serta diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemkab Halsel.
Dalam arahannya, Plt Sekda Abdillah Kamarullah menyampaikan pesan dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai sebagai hal yang harus menjadi perhatian serius seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini adalah hal yang sering kami sampaikan berulang kali, baik oleh Bupati maupun Wakil Bupati, mengenai pentingnya kedisiplinan seluruh ASN. Di setiap momentum, termasuk pada setiap upacara dan apel gabungan, hal ini selalu menjadi penekanan dan penegasan. Namun, sampai saat ini, belum terlihat perubahan yang signifikan,” ujar Abdillah.
Abdillah menambahkan bahwa penegakan kedisiplinan pegawai telah diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati. Surat edaran tersebut menegaskan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, mulai dari teguran hingga pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Beberapa waktu lalu, Pak Bupati telah mengeluarkan edaran tentang penegakan disiplin. Hal ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan tegas. Tujuan dari edaran ini adalah untuk mendisiplinkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam edaran tersebut sudah dijelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin beserta sanksinya,” tegas Abdillah.
Menutup arahannya, Plt Sekda mengajak seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk segera melakukan penertiban di lingkungan masing-masing OPD guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan bersama.
“Kita semua harus berkomitmen menjalankan aturan ini demi terciptanya birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.









Komentar