Anggaran Kesra Halmahera Selatan Nyaris Terserap Penuh di Tahun 2025

Kabag Kesra Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya. Foto: Din

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mencatat serapan anggaran Tahun 2025 nyaris terserap penuh. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi anggaran Kesra mencapai 97 persen dari total pagu sebesar Rp17,298 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dijalankan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

“Serapan anggaran Kesra pada Tahun 2025 mencapai 97 persen dari total pagu anggaran yang tersedia,” ujar Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut terdapat tiga subitem kegiatan utama. Pada subitem Fasilitas Pengelolaan Spiritual, Kesra mengelola pagu anggaran sebesar Rp12.536.364.400, dengan realisasi penyerapan mencapai Rp12.186.426.713.

Sementara pada subitem Kesejahteraan Sosial, total pagu anggaran sebesar Rp2.244.594.000, dengan realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp2.235.999.469.

“Ada juga subkegiatan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pencapaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat dengan pagu anggaran Rp2.517.400.000, dan total penyerapan mencapai Rp2.439.671.000,” jelasnya.

Yudi menambahkan, khusus untuk bantuan sosial individu yang mencakup Bansos Pendidikan dan Bansos Kesehatan, realisasi anggaran telah mencapai 100 persen. Dari total anggaran Rp650 juta, dana yang terserap sebesar Rp649.350.000.

Untuk Bansos Pendidikan, penerima bantuan pada Tahun 2025 tercatat sebanyak 90 orang yang tersebar di 54 desa dari total 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Sementara itu, 152 desa lainnya belum menerima bantuan tersebut.

“Dari total 30 kecamatan, sebanyak 28 kecamatan sudah tersentuh bantuan, sedangkan dua kecamatan belum. Secara keseluruhan, dari tiga subkegiatan Kesra, serapan anggaran Tahun 2025 mencapai 97 persen,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga