Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sumae Masuk Polres Halmahera Selatan

Boki Pattikupa, warga Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke SPKT Polres Halsel.

Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pelapor diketahui bernama Boki Pattikupa (73), warga Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang. Ia melaporkan dugaan penyerobotan atas sebidang tanah miliknya yang berlokasi di Watop, Desa Sumae, dengan didampingi kuasa hukumnya, Lukman Ahmad Rumatamerek, S.H., M.H.

Dalam laporan bernomor STPL/53/V/2026/SPKT, pelapor menyebutkan bahwa terlapor berinisial WK, yang diketahui bernama Wardi Koneng, diduga melakukan penyerobotan lahan tersebut pada sekitar 16 Desember 2025.

Akibat peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan merasa hak kepemilikannya atas lahan tersebut telah dilanggar. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini dan berharap laporan saya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Boki dalam laporannya.

Pihak SPKT Polres Halmahera Selatan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menambah daftar sengketa agraria yang terjadi di wilayah Halmahera Selatan dan kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga