Masuk DPO, Anggota DPRD Tersangka Korupsi BTT Kesehatan Sula Akhirnya Menyerah

Istimewa.

Buronan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kesehatan Kepulauan Sula akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka bernama Lasidi Leko alias Nyong Leko, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, mendatangi Kejati Maluku Utara pada Senin, 26 Januari 2026. Ia datang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.

Kehadiran Lasidi di Kejati Maluku Utara dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi halmaherapost.

Raimond menjelaskan, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO, pihak kejaksaan tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Lasidi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu dalam status sebagai tersangka,” ujar Raimond.

Terkait kemungkinan penahanan, Raimond menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru kami sampaikan informasi lanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, satu tersangka lain dalam perkara yang sama, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, hingga kini masih berstatus buron dan belum menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga