Ombudsman Maluku Utara Lampaui Target Nasional, Penyelesaian Laporan Capai 127 Persen

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir. Foto: ist

Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara sepanjang 2025 mencatatkan hasil gemilang. Jumlah penyelesaian laporan masyarakat berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengungkapkan bahwa hingga 11 Desember 2025, pihaknya telah menyelesaikan 213 laporan masyarakat dari target 167 laporan. Angka tersebut setara dengan 127,54 persen, atau jauh di atas target nasional.

“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman, sekaligus efektivitas pengawasan pelayanan publik di Maluku Utara,” ujar Iriyani, Senin, 26 Januari 2026.

Dari total laporan yang diselesaikan, 65 laporan dituntaskan pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) karena tidak memenuhi syarat materiil. Sementara itu, 148 laporan lainnya diselesaikan melalui tahap Pemeriksaan Laporan (Riksa).

Tak hanya itu, Ombudsman Maluku Utara juga melampaui target Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Dari target satu laporan, Ombudsman justru menindaklanjuti dua laporan inisiatif. Satu laporan telah dinyatakan selesai, sementara satu lainnya masih dalam tahap monitoring Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut Iriyani, capaian tersebut tidak terlepas dari optimalisasi layanan jemput bola melalui program PVL On The Spot dan Ombudsman Temu Warga. Sepanjang 2025, Ombudsman Maluku Utara mencatat 426 akses layanan, dengan sekitar 60 persen di antaranya diperoleh dari kegiatan jemput bola yang digelar di delapan lokasi di berbagai wilayah Maluku Utara.

“Program ini kami jalankan agar layanan Ombudsman benar-benar menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, substansi laporan yang paling dominan berasal dari sektor pendidikan serta agraria atau pertanahan, dengan pemerintah daerah menjadi instansi terlapor terbanyak.

Di bidang pencegahan maladministrasi, Iriyani menyebut seluruh program strategis Ombudsman Maluku Utara berhasil direalisasikan. Mulai dari Kajian Cepat, Opini Pengawasan Pelayanan Publik, hingga penguatan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI). Selain itu, jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, media, dan instansi strategis terus diperluas.

“Ke depan, kami berkomitmen memperkuat kolaborasi, menghadirkan inovasi layanan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi di Maluku Utara,” pungkas Iriyani.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga