Villa di Hutan Lindung Fitu, Ternate Tetap Beroperasi Meski Sudah Ditegur

Villa Lago Montana Resort and Restaurant yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kota Ternate. Foto: Ris

Aktivitas pembangunan dan kunjungan di Villa Lago Montana Resort and Restaurant yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, terus berlangsung meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) terkait pembangunan di kawasan hutan lindung.

Surat peringatan dengan nomor 600/13/DPUPR-KT/2026 tertanggal 5 Januari hingga 20 Januari 2026 tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pengelola villa. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan, bahkan pengunjung masih bebas keluar-masuk lokasi.

M. Reza Rinaldi Y. Ar, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fitu terkait persoalan tersebut.

“Villa itu sudah ada SP-1, tapi berdasarkan laporan LPM, aktivitasnya masih berjalan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi III. Dalam waktu dekat, kemungkinan kami akan turun langsung ke lokasi,” ujar Reza kepada halmaherapost.com.

Ia menilai pembangunan di kawasan hutan lindung sangat berbahaya dan harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk.

“Kalau memang benar berada di kawasan hutan lindung, jelas tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Ini sangat serius,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan pembangunan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan secara hukum.

“Kalau sudah masuk kawasan hutan lindung, tidak boleh ada pembangunan apa pun, apalagi sudah ada SP-1 dari PUPR. Meski ini ranah Komisi III, saya juga akan berkoordinasi karena persoalan ini terkait pembahasan Ranperda RTRW Kota Ternate,” ujarnya.

Sekretaris LPM Kelurahan Fitu, Fadlan Ismail, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan Villa Lago Montana hingga tuntas. LPM mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk bersikap serius terhadap dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan hutan lindung tersebut.

“Aturan dan plang larangan pembangunan di lokasi itu sudah jelas, begitu juga surat peringatan dari PUPR. Kami minta ini tidak dianggap sepele,” tegas Fadlan.

LPM juga meminta DPRD, khususnya Komisi III, memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Bahkan, jika aktivitas tetap berjalan meski sudah ditegur pemerintah, LPM mengancam akan turun langsung menghentikan pekerjaan di lokasi.

“Kalau masih beraktivitas, itu sudah keterlaluan. Jika pemerintah sudah menegur tapi tidak diindahkan, kami yang akan turun dan menghentikan pekerjaan,” kata Fadlan dengan nada kesal.

Lurah Kelurahan Fitu, Hamid Salasa, saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan konfirmasi meski sudah dihubungi.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga