190 IUP di Indonesia Dibekukan, Dr. Graal Apresiasi Kementerian ESDM

Rapat Baleg membahas RUU Minerba, 2025. Foto: ist

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak tertib menjalankan kewajiban.

Melalui surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi pembekuan atau penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan berada di Maluku Utara.

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komite II DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.

Menurut Dr. Graal, sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan regulasi yang penting dan mendesak, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

“Dana jaminan adalah bagian dari mitigasi berlapis terhadap risiko lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” jelas Dr. Graal.

Ia menegaskan bahwa AMDAL berfungsi sebagai upaya preventif, sementara reklamasi menjadi langkah represif untuk memulihkan dan mengembalikan lahan eks tambang sesuai peruntukannya, seperti permukiman, taman, atau fungsi ekologis lainnya.

Kunjungan Pengawasan Anggota Komite II DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si di Desa Kapaleo, Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Foto: ist

Dr. Graal menekankan, dana jaminan tersebut bukan untuk mengambil alih tanggung jawab perusahaan, apalagi menggugurkan kewajiban reklamasi. Sebaliknya, dana ini menjadi instrumen pengikat agar perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi pasca tambang sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan, bahwa pertambangan merupakan aktivitas eksploratif berisiko tinggi dan telah diatur melalui regulasi ketat untuk meminimalisasi dampak, termasuk dampak ekologis. Karena itu, perusahaan tambang wajib menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

“Bukan tidak mungkin sanksi lain akan dikeluarkan Kementerian ESDM bagi perusahaan tambang yang tidak tertib dan tidak konsekuen menjalankan kewajiban,” tegas Dr. Graal.

Dr. Graal menyatakan dirinya akan terus mendesak Kementerian ESDM agar konsisten bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang abai. Ia menekankan, selain kewajiban teknis, perusahaan tambang juga harus menunaikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Pria kelahiran Wayaua, Bacan, ini mengungkapkan sejumlah keluhan warga dalam berbagai kunjungan pengawasan ke desa-desa tambang. Katanya, masih banyak keluhan warga terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban lainnya.

“Beberapa kali saya turun ke desa-desa, khususnya wilayah tambang, dorang warga koreksi keras perusahaan yang belum komitmen menjalankan AMDAL,” ungkapnya.

Dr. Graal juga memaparkan berbagai keluhan warga mencakup penurunan kualitas lingkungan. Di Halmahera Timur, warga mengeluhkan abu dan debu tambang yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Sementara di Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, hingga Pulau Gebe, warga mengeluhkan perubahan warna air sumur serta air laut yang kecokelatan akibat endapan tanah, sehingga mengganggu kesehatan dan aktivitas melaut.

Selain itu, warga juga menyoroti lemahnya implementasi TJSL/PPM. Menurut Dr. Graal, warga di Pulau Gebe dan Halmahera Utara menyampaikan bahwa program TJSL/PPM perusahaan tambang belum komprehensif dan minim keberlanjutan.

“Kata paitua (beliau-red), ‘Dong (mereka) hanya kasih bantuan A, sesudah itu habis dan tarada (tidak ada) keberlanjutan,’” ujar Dr. Graal menirukan keluhan warga.

Pegiat Politik Gagasan ini menyangkutkan, esensi TJSL/PPM adalah pemberdayaan masyarakat dan perbaikan lingkungan, bukan sekadar bantuan sesaat. Ia mencontohkan keresahan warga Pulau Gebe yang khawatir dengan masa depan ekonomi mereka setelah tambang berhenti beroperasi.

“Selama ini dorang bergantung pada pertambangan. Tidak ada pemberdayaan untuk mengasah kemampuan di sektor lain. Akibatnya, warga bingung cari penghasilan setelah tambang tutup,” terang Dr. Graal.

Lulusan doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini mendorong agar TJSL/PPM diselaraskan dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, dana PPM yang telah dialokasikan secara khusus harus dimanfaatkan secara strategis.

“Pemerintah kabupaten dan perusahaan tambang perlu duduk bersama membahas pemanfaatan dana PPM untuk kesejahteraan warga. Misalnya pembangunan sekolah dasar atau sentra industri kecil dan menengah sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkas Dr. Graal.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga