Polres Morotai Dorong Warga Aktif Lapor Kejadian Lewat 110

Kapolres Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto. Foto: Maulud

Polres Pulau Morotai terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mendorong warga untuk aktif memanfaatkan layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.

Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai peristiwa maupun keluhan yang membutuhkan penanganan cepat dari aparat kepolisian.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menjelaskan bahwa layanan 110 adalah fasilitas resmi yang dapat diakses masyarakat kapan saja melalui telepon seluler atau perangkat komunikasi lainnya tanpa dikenakan biaya.

“Pelayanan 110 ini adalah layanan kepolisian yang bisa diakses masyarakat melalui handphone dan tidak dipungut biaya,” ujar AKBP Dedi, Rabu, 28 Januari 2026.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, mulai dari kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga keluhan lainnya yang memerlukan kehadiran polisi.

“Di 110 itu fokusnya pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat ingin menyampaikan apa pun, kami layani,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan tersebut dengan melakukan panggilan iseng atau memberikan laporan palsu.

“Saya minta kepada masyarakat, jika menghubungi layanan 110 jangan diprank atau memberikan laporan palsu. Karena sekalipun diprank atau diberikan laporan palsu, kami tetap berkomitmen untuk melayani,” jelasnya.

Selain layanan 110, Polres Pulau Morotai juga tengah menyiapkan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp yang dapat diakses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres maupun SPKT Polsek di wilayah Morotai.

“Nanti SPKT Polres dan setiap SPKT Polsek juga akan kami siapkan WhatsApp, sehingga masyarakat bisa melaporkan kejadian langsung lewat WhatsApp, baik ke Polres maupun Polsek,” tambahnya.

AKBP Dedi menegaskan, layanan 110 bersifat nasional, sehingga masyarakat yang mengakses nomor ini dari wilayah mana pun akan langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat.

“Misalnya ada warga dari luar Morotai yang berada di Morotai dan mengakses 110, maka yang menerima laporan adalah Polres terdekat di daerah itu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila layanan 110 terlambat mendapat respons, hal tersebut biasanya disebabkan oleh gangguan jaringan. Dalam kondisi tersebut, laporan masyarakat akan diterima terlebih dahulu oleh Mabes Polri sebelum diteruskan ke Polres setempat untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada gangguan jaringan saat mengakses 110, laporan akan diterima Mabes Polri sementara, lalu diteruskan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga